Polsek Bantur Berhasil Tangkap Pelaku Berkedok Penyalur TKI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Mar 2020 22:07 WIB

Polsek Bantur Berhasil Tangkap Pelaku Berkedok Penyalur TKI

SURABAYA PAGI , Malang - Diduga dengan berkedok sebagai penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Seorang warga bernama Johan Wijonarko (48), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantur, Rabu (18/3) berhasil memperdayai belasan orang korbannya. Dikutip dari laman klikapa.com. Polisi menerima informasi, setidaknya 14 orang yang menjadi korbannya, tersangka Johan meraup keuntungan sekitar Rp 136,5 juta. Karena untuk bisa berangkat ke Taiwan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), setiap korban diminta biaya. Setiap orang dimintai uang tidak sama. Rata-rata mereka dimintai uang sebesar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta, ujar Kapolsek Bantur, AKP Nuryono, Jumat (20/3/2020). Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang buktinya, petugas mengamankan selembar kwitansi pembayaran dari korban berinisial YT, selembar bukti transfer uang sebesar Rp 35 juta, 16 lembar bukti transfer melalui M-Banking, sebuah buku catatan serta sebuah HP. Menurut mantan Kapolsek Gedangan ini, tersangka diringkus atas laporan Jamiati, 50, warga Dusun Krajan, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung. Korban melaporkannya ke Polsek Bantur pada 25 Februari 2020 lalu. Korban mengaku telah tertipu oleh tersangka. Ceritanya, pada 22 Januari 2018 lalu korban dihubungi tersangka. Dikatakannya bahwa ada job pekerjaan bagi TKI di sebuah pabrik di Taiwan. Karena sebelumnya sudah kenal, korban akhirnya mau ketika diajak ketemuan. Keduanya pun akhirnya mengajak ketemuan di Medical Cek Up di Malang, tempat para calon TKI cek kesehatan sebelum keluar negeri. Setelah bertemu tersangka menjanjikan akan memberangkatkan ke Taiwan, melalui PT. Dinasti Insan Mandiri Jakarta. Proses pemberangkatan sekitar tiga bulan. Dari ketemuan itu, Jamiati diminta untuk merekrut calon TKI. Akhirnya didapatkan 14 orang calon TKI. Kemudian mereka ditemukan pada tersangka untuk mendapat penjelasan dan pengarahan. Setelah ada kesepakatan antara tersangka dengan para calon TKI, proses selanjutnya adalah transaksi administrasi untuk pembuatan parpor dan lainnnya. Para calon TKI pun langsung melakukan pembayaran admistrasi dengan mentransfer sejumlah uang pada tersangka. Mereka kemudian akan dijanjikan berangkat kerja ke Taiwan dalam waktu tiga bulan. Namun kenyataannya sampai bulan Februari 2020, ternyata tidak kunjung diberangkatkan. Karena merasa tertipu akhirnya melaporkannya ke petugas Polsek Bantur. Dalam pemeriksaan, tersangka Johan mengaku kalau uang disetorkan ke salah satu PT yang akan memberangkatkan calon TKI. Tetapi kami tidak percaya begitu saja, karenanya kasusnya masih terus kami dalami dan kembangkan. Besar kemungkinan uangnya habis untuk keperluan pribadi, jelas Nuryono.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU