Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, Diduga Langgar Hak Paten

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Jun 2018 00:53 WIB

Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, Diduga Langgar Hak Paten

SURABAYAPAGI, Jakarta- Pemeriksa Ahli Utama pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM menemukan pelanggaran hak paten Pembangunan Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal milik Ir Ryantori. Dugaan pelanggaran hak paten milik PT Katama Suryabumi tersebut diketahui setelah PT Cipta Anugerah Indotama yang melaksanakan pembangunan proyek Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, menggunakan pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba. Pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba milik PT Katama Suryabumi telah memiliki hak paten dengan Nomor ID0018808. Sementara PT Cipta Anugerah Indotama kerap kali melakukan pembangunan Konstruksi Sarang Laba-Laba tanpa seijin dari PT Katama Suryabumi. Pada bagian atas dari struktur bangunan merupakan paten milik PT Katama yang digunakan pada pembangunan, sehingga terindikasi melanggar Nomor ID0018808 paten milik PT Katama. Sedangkan Nomor IDP000043873 paten PT Cipta Anugerah Indotama yang dilindungi hanya tiang vertikalnya, yang terdapat pada struktur bagian bawahnya, di tengah-tengah pertemuan dinding rib saja, sesuai Nomor IDP000043873, ungkap Pemeriksa Ahli Utama pada HKI Ir Cecep Sumardinata, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Cecep menyimpulkan kalau Nomor IDP000043873, paten milik Ryantori, jika akan menggunakannya, maka harus memiliki ijin atau lisensi dari PT Katama Suryabumi. Pelanggaran Hak Paten oleh PT Cipta Anugerah Indotama kini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, dan sedang dalam proses penyidikan. Pembangunan yang diduga melanggar hak paten ini di antaranya proyek Gedung IGD RSUD Sidoarjo dan RSUD dr Moh Anwar, Sumenep, Jawa Timur. Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum pada Direktorat Paten, Achmad Iqbal Taufiq SH., MH menyatakan bahwa ada pelanggaran terhadap paten milik pelapor yaitu PT Katama Suryabumi. Dalam hal ini telah melanggar Pasal 161 jo Pasal 160 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten karena dalam melakukan proyek tersebut tidak meminta ijin kepada PT Katama Suryabumi selaku pemegang Paten. Konstruksi Sarang Laba-Laba merupakan temuan anak bangsa dan bangunan pondasi ramah gempa yang kerap digunakan di wilayah dengan kontur tanah lunak, yang mendapatkan hak paten dari Kementrian Hukum dan HAM sejak tahun 2004 yang diberikan kepada PT Katama Suryabumi. Namun seiring berjalan waktu PT Cipta Anugerah Indotama mengklaim menyempurnakan Konstruksi Sarang Laba-laba dengan temuan baru berupa Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal yang kini juga mempunyai hak paten yang berbeda. Meskipun berbeda hak paten antara Konstruksi Sarang Laba-laba dengan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, tetapi pembangunan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal tetap menggunakan Konstruksi Sarang Laba-Laba sehingga pembangunan Jaring Rusuk Pasak Vertikal harus seijin PT Katama Suryabumi selaku pemegang hak paten Konstruksi Sarang Laba-Laba. fir

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU