PPDB SMA di Jember Dengan Sistem Peringkat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2019 15:06 WIB

PPDB SMA di Jember Dengan Sistem Peringkat

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Jember memberlakukan Sistem peringkat dalam Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), dan menyediakan kuota 2 persen bagi peserta didik yang ingin bersekolah di luar zonasi. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Jember Lutfi Isa Anshori mengatakan, bila melihat tren ditahun 2018 yang lalu siswa yang akan melanjutkan sekolah ditentukan berdasarkan nilai tertinggi UNBK. Sedangkan saat ini peserta didik harus mendaftar sesuai zona yang telah ditentukan. Kata Lutfi, Rabu (15/5/2019). Lutfi juga menjelaskan, berdasarkan pada Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik, dalam aturan tersebut peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan harus memperhatikan sistem peringkat dan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Apabila masih ada siswa yang menginginkan untuk bersekolah di luar zona masih bisa. Tetapi, harus melalui jalur prestasi dan diharuskan nilainya tinggi. Tambahnya. Dengan aturan tersebut, masing-masing sekolah hanya diberikan jatah 2 persen dari jumlah pagu atau kuota untuk menerima siswa dari luar zonasi. Sehingga, wali murid mampu mempertimbangkan hal tersebut. Lutfi juga menambahkan, dengan sistem baru ini pihaknya berharap agar kedepan siswa yang akan melanjutkan pendidikan tidak lagi membedakan sekolah satu dan lainnya. Artinya seluruh sekolah di Kabupaten Jember sama kualitasnya. Pungkasnya. (Koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU