PPN 10% untuk Avtur Tak Berubah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jul 2019 18:35 WIB

PPN 10% untuk Avtur Tak Berubah

SURABAYAPAGI.com Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk konsumsi avtur yang digunakan untuk penerbangan domestik tidak akan dirubah, hal itu di ungkapkan oleh Menteri keungan RI, Sri Mulyani yang menyatakan kebijakan tersebut tak akan berubah. Selama ini pajak PPN 10% dibebankan kepada maskapai penerbangan. "Tidak ada yang berubah. Kami lihat yang selama ini sudah berjalan, nanti kami lihat kebutuhannya seperti apa," katanya, dilansir dari CNN pada Minggu (14/7). Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan sbelumnya telah mengatakan bahwa Kemenkeu telah menghentikan kajian pembebasan PP bagi bahan bakar pesawat terbang, alasannya adalah kebijakan tersebut (penghapusan PPN) kebijakan tersebut bukanlah praktk terbaik yang berlaku untuk international. Rofyanto mengaku pembahasan kebijakan bebas PPN bagi avtur sempat dilakukan dalam waktu yang lama. Lewat kajian tersebut, Kemenkeu membandingkan rencana kebijakan tersebut dengan negara-negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand. Hasilnya, negara-negara lain ternyata masih membebankan PPN avtur untuk penerbangan domestik. Bahkan, PPN avtur domestik sebesar 10 persen dianggap masih lebih murah dibanding Thailand, meski ia sendiri tak menyebut besaran PPN avtur di Negeri Gajah Putih itu. Meski mengenakan pajak avtur, ia bilang maskapai di negara-negara tersebut masih bisa bertahan. "Negara lain melakukan ini (PPN avtur), maskapainya masih bisa berkompetisi kok. PPN avtur 10 persen ini sudah cukupcomparable dengan Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Thailand," jelas Rofyanto Jumat (12/7), dikutip dari CNN Terkait perpajakan, Sri Mulyani mengaku tengah menyiapkan revisi aturan perpajakan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Namun, ia memastikan revisi aturan pajak tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi Indonesia. "Untuk bidang perpajakan kami sudah membuat rancangan undang-undang dalam rangka menangkap aspirasi yang disampaikan Presiden Jokowi kepada masyarakat," katanya. Ia bilang perubahan beleid itu akan dibahas bersama dengan Presiden Jokowi. Selain itu, pemerintah akan meminta restu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami akan bersama presiden memformulasikan itu dan tentu karena bentuknya UU nanti harus dibicarakan dengan DPR," tuturnya. Sebelumnya, ia menyatakan pemerintah bakal menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sebesar 25 persen menjadi 20 persen. Kebijakan itu ditempuh dengan cara memperbaharui Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh. Penurunan tarif pajak badan, menurut dia, seiring dengan permintaan Presiden Jokowi untuk memberikan insentif pada dunia usaha guna turut membantu perekonomian. Terbaru, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan mengenai insentif pajak jumbo atausuper deductible tax. Dengan adanya aturan itu, perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk pendidikan dan vokasi akan mendapat fasilitas faktor pengurang pajak sebesar 200 persen dari nilai seharusnya. Sementara itu, perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk riset dan pengembangan (R&D), pemerintah menjanjikan pengurang PPh badan sebesar 300 persen dari nilai seharusnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU