PPP Surabaya Desak Pembahasan Perda Pesantren

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Des 2019 17:47 WIB

PPP Surabaya Desak Pembahasan Perda Pesantren

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Dengan pengesahan Undang Undang nomer 18 tahun 2019 tentang Pesantren ini, Partai Perstauan Pembangunan ( PPP) kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya segera melalukan pembahasan inisiatif Perda Pesantren ini sehingga segara dapat di aplikasikan di daerah. Ketua DPC PPP kota Surabaya Buchori Imron mengatakan, untuk mengaplimasika turun undang-undang no 18 tahun 2019 ini dibutuhkan turunan undang-undang tersebut. Karena ini amanat Undang-Undang, kita harus segera melakukan insiatif. Ini siatif perda pesantrn ini bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya maupun DPRD kota Surabaya, ungkap Anggota DPRD Surabaya ini senin (30/12). Munurut Buchori, Perda Pesantren ini sangat dibutuhkan karena Surabaya ini banyak pesantren, sehingga Pesantren ini segara bisa diakomodir oleh pemerintah sesuai amanat undang-undang Pesantren ini. Perda ini sangat urgen, karena selama ini pesantren ini bulum ada anggaran dari pemerintah bahkan belum ada pengakuan, dengan UU Pesatren ini, Pesantren mendapat perhatian dari pemerintah dan masuk dalam anggran pendidikan 20 Persen dari APBN maupun APBD, kata Buchori. Pendidikan di pesantren nantinya akan menjadi pendidikan formal dan fungsi pemberdayaan masyarakat akan semakin kuat dengan bantuan-bantuan keuangan dari pemerintah daerah, tambahnya.Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU