Home / Pilpres 2019 : Mantan Kepala BIN Desak Pemerintah Siapkan Sanksi

Prabowo Diusik soal HTI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2019 08:43 WIB

Prabowo Diusik soal HTI

Firman Rachman - Jaka Sutrisna, Wartawan Surabaya Pagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali menjadi pembicaraan, meski pemerintah telah membubarkan organisasi itu pada 19 Juli 2017 silam. Pasalnya, mantan anggota HTI ini disebut-sebut berkumpul di kubu pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, mempersoalkan keberadaan eks HTI itu. Ia mendesak Pemerintahan Jokowi menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi untuk mantan anggota HTI yang berulah. ----------- "Kalau sekarang HTI dibubarkan, apa gunanya kalau tidak ada sanksi," ujar Hendropriyono kepada wartawan di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (13/3/2019). Hendropriyono lalu bercerita mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan pemerintah tahun 1965. Dijelaskannya, ada sanksi mengikat bila eks PKI masih menyebarkan marxisme-leninisme. "Kalau PKI ini menyebarkan lagi ideologi yang nonnasionalis yaitu komunisme, marxisme, leninisme maka ada sanksi pidananya yaitu hukuman penjara 6 tahun," sebutnya. "Kalau dia membuat ulah hukumannya naik menjadi 12 tahun. Kalau sampai mau mengganti Pancasila, komunisme mau mengganti Pancasila maka sanksi pidananya berupa ancaman 20 tahun penjara," lanjut Hendropriyono menegaskan. Meskipun ada regulasi yang mengatur sanksi buat eks PKI, namun menurut Hendropriyono, perlakuan berbeda justru diterima mantan anggota HTI. Padahal kedua organisasi tersebut ditengarai sama-sama ingin mengganti ideologi Pancasila. "Nah itu tidak ada (sanksi mengikat buat eks HTI). Karena itu menurut saya ini hukum tidak berbicara. Saya hanya mengingatkan kepada kalian-kalian, kalau saya sudah tua," tandas Hendro. "Kita harus konsekuen, jangan pura-pura membubarkan (HTI) tapi enggak ada sanksinya. Kalau dulu kan kita bikin (regulasi), begitu kita bubarkan PKI ada sanksi (yang mengikat)," ungkapnya. Dari catatan redaksi, Pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut. HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu "tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945". HTI disebut mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya. Setelah putusan, HTI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Pada Mei 2018, PTUN menolak seluruh gugatan hukum HTI. Majelis hakim beralasan, tidak ada cacat yuridis dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) yang digunakan untuk membubarkan HTI. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, ada salah satu poin yang memberikan pidana kepada para pegiat ormas yang dianggap anti pancasila. Tepatnya pada Pasal 82A ayat 2, yang isinya: "Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun". Dukung Paslon 02 Meski HTI telah dibubarkan, namun mantan anggota ormas tersebut diduga masih melakukan aktivitas politik. Bahkan, Ketua Umum PPP Romahurmuziy menduga semua mantan kader HTI berkumpul serta mendukung pasangan Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Sebab HTI dibubarkan oleh pemerintahan Jokowi. Pak Jokowi membubarkan HTI setelah berkonsultasi dengan Ormas-ormas besar Islam dan pimpinan partai politik Islam. HTI yang ingin mendirikan khilafah dianggap tidak mengakui Pancasila dan NKRI, kata Rommy saat bertemu dengan pengurus PCNU Sukabumi, Jawa Barat. Rommy melihat bagi HTI tidak ada pilihan lain kecuali mendukung Paslon 02. Sebab jika Jokowi terpilih lagi HTI sudah pasti tidak bisa lagi berkembang di Indonesia, karena memang sudah dilarang. Sementara jika Prabowo menang, mereka bisa mengembangkan paham khilafah ini, termasuk paham intoleran lainnya. Rommy menambahkan, selama ini sejumlah kelompok Islam garis keras, termasuk HTI membangun narasi bahwa Prabowo merupakan pembela Islam. Namun narasi pembela Islam ini terbukti bertolak belakang dengan fakta yang ada. Mereka akhirnya tidak peduli pada keislaman Prabowo karena merasa hanya dengan Prabowo menanglah HTI bisa kembali muncul dan tidak dilarang seperti di pemerintahan Pak Jokowi, sebut Rommy. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyatakan pihaknya menerima dukungan dari pihak mana pun terkait pencapresan Prabowo. Bahkan, ia juga mengatakan Prabowo menerima dukungan dari pihak-pihak yang dianggap kontroversial mulai HTI, FPI hingga anak cucu PKI. "Yang sering ditanyakan kepada kami kepada saya kenapa keluarga saya atau Prabowo kerja sama dengan FPI dan HTI, saya mau jelaskan di sini bukan kami meminta bantuan mereka, mereka menawarkan dukungan kepada kami," beber adik Prabowo itu. Kriminalisasi Pikiran Hosnan, advokat yang juga mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyayangkan mantan Kepala BIN AM. Hendropriyono yang mendesak adanya sanksi untuk mantan anggota HTI. Menurutnya, jika gagasan Hendropriyono disetujui pemerintahan saat ini, maka akan berpotensi mengurung kebebasan berekspresi setiap warga negara. "Apa yg disampaikan pak Hendropriyono adalah sah-sah saja sebagai sebuah saran atau pendapat. Kalau menurut saya, negara tidak perlu turut campur terlalu jauh dalam urusan keyakinan warga negaranya. Kebebasan berkeyakinan dan berekspresi itu dijamin oleh UUD 1945, jelas Hosnan saat dihubungi Surabaya Pagi, Rabu (13/3/2019). Apalagi, lanjut Hosnan, sampai menjatuhkan sanksi pidana kepada mantan anggota HTI. Sedang HTI sendiri sudah dibubarkan berdasarkan Perppu yang dibuat Presiden Jokowi. Negara tidak boleh mengkriminalisasi pikiran warga negaranya. Kecuali, dalam mengekapresikan pikirannya dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka negara bisa ikut campur, khusus kekerasan atau ancaman kekerasannya saja," lanjut Hosnan. Terkait sanksi tersebut, Hosnan juga menilai jika itu tidak perlu. "Sanksi, sepertinya gak perlu mas, pikiran itu gak bisa dipenjara. Yang bisa dipenjara itu perbuatan orangnya. Misalnya dengan kekerasan mengajarkan ideologinya, itu boleh disanksi," tandasnya. Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyarakan agar proses penertiban terhadap mantan anggota HTI dilakukan dengan cara-cara persuasif. Dia juga meminta agar hukuman dalam Perppu tersebut diringankan. Peraturan ini menurutnya malah akan membuat ormas dibayangi ketakutan. Ancaman hukuman seumur hidup lebih layak diberlakukan untuk kejahatan berat, seperti korupsi, narkoba, dan makar. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU