Praperadilan Dikabulkan, Gunawan ‘Pukul KO’ Chinchin lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Agu 2019 00:10 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Gunawan ‘Pukul KO’ Chinchin lagi

Polemik Pasutri Bos Empire Bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja bersama ibunya, Linda Anggraini akhirnya bisa bernafas lega. Penetapan tersangka keduanya oleh penyidik Polda Jatim dinyatakan tidak sah dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2019). Budi Mulyono Majelis hakim yang diketuai Mashuri Efendi mengeluarkan empat putusan. Salah satunya berbunyi, menyatakan Surat Keputusan tetang penetapan tersangka Nomor : S. Tap/54/VI/RES.1.9/2018/Ditreskrium tanggal 7 Juni 2018 tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor :LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya. "Menyatakan surat keputusan tentang penetapan tersangka tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan laporan polisi atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Mashuri saat membacakan amar putusan. Majelis hakim juga menyatakan jika bukti dan saksi-saksi yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan tersangka tidak tepat. Dengan putusan ini, Polda Jatim secara otomatis diharuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pengacara Linda dan Gunawan, Petrus Bala Pattyona menyambut baik putusan praperadilan. Sebab. Trisulowati alias Chinchin, mantan istri Gunawan sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan akta autentik ini tidak mengetahui secara langsung mengenai utang antara Linda dengan Gunawan. Selain itu, saksi-saksi dan bukti-bukti selama penyidikan tidak relevan. "Dalam sidang-sidang sebelumnya, dua ahli menyatakan dalam pidana, seorang saksi harus mengetahui dan mengalami peristiwa. Bukan sekadar mendatangkan saksi dan tadi sudah jadi pertimbangan hakim juga, " ujarnya. Sebenarnya, lanjut Petrus Bala, dalam kasus perdata, tidak perlu juga ada pembuktian. Sebab, antara kedua belah pihak sudah mengakui adanya hutang piutang. "Misalnya saya mengugat Anda kalau punya hutang dan Anda mengakui, ya sudah selesai. Sama seperti kasus ini. Kalau Gunawan ada utang dan diakui sendiri sama Linda sebagai pemberi utang sebenarnya tidak perlu pembuktian lagi, " ucapnya. Sementara Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan akan mematuhi putusan praperadilan. Termasuk akan mengeluarkan SP3 jika diperintahkan hakim. "Kami akan mengikuti apa putusannya. Perintah pengadilan adalah perintah hukum yang harus dipatuhi Polri. Kalau SP3 diminta akan kami keluarkan," kata Barung. Permasalahan utang ini sebenarnya sudah pernah digugat oleh Gunawan. Saat itu Gunawan mengaku mempunyai utang sebesar Rp665 miliar pada ibunya. Dalam gugatan tersebut PN Surabaya memenangkan Chinchin. Di mana Hakim Ketua Hariyanto membatalkan surat pernyataan yang menyatakan Gunawan berhutang pada sang ibu. Surat yang dibuat notaris Dini Andriani dinyatakan tidak sah. Soal pembuatan akta utang antara Gunawan dan Linda sempat dilaporkan secara pidana oleh Chinchin ke Polda Jatim. Keduanya sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Bahkan keduanya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun akhirnya status itu belakangan dicabut. Polemik utang piutang antara anak dan ibu kandung muncul usai gugatan cerai yang diajukan Chinchin.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU