Home / WhiteCrime : Setelah Dicekal Kejati Jatim dan Menuding Salah Pr

Prawiro, Ridwan, Panwell Mulai Ketakutan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2018 05:27 WIB

Prawiro, Ridwan, Panwell Mulai Ketakutan

Dalam kasus Gelora Pancasila ada perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan telah menimbulkan kerugian negara. Inilah korupsi. Perkara korupsi itu sifatnya extra ordinary crime. Dapat mengesampingkan TUN atau perdata, Didik Farkhan Alisyahdi, Aspidsus Kejati Jatim Laporan: Budi Mulyono; Editor: Raditya M. K. SURABAYA PAGI, Surabaya Pasca dicekal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tiga pengusaha properti yang dikenal memiliki kedekatan dengan Kepolisian, Militer, Pengadilan, dan Pemerintah kota (Pemkot) mulai melakukan manuver. Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono dan Wenas Panwell, menyatakan bawah gedung Gelora Pancasila bahwa bukan aset Pemkot Surabaya. Bahkan, tiga pengusaha itu mulai ketakutan, dengan menuduh bahwa Kejati Jatim, tidak berhak mencekal dan dimasukkan dalam lingkaran korupsi. Padahal mereka bertiga belum menjadi tersangka. Hal itu dituduhkan oleh Ronald Talaway, anak kandung advokat Pieter Talaway SH. Ronald, selaku kuasa hukum Prawiro, Ridwan dan Wenas, menyatakan, akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meninjau kembali penetapan status cekal terhadap klien kami. Itu tidak prosedural, katanya, minggu semalam. Menurut Ronald, ketiga kliennya tersebut baru dua minggu lalu menjalani pemeriksaan. Itupun dalam hal pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Saat ini perkara gedung Gelora Pancasila masih dalam kasasi di Mahkamah Agung. Kasasi ini dalam sengketa perdata. Nah, kan tidak bisa satu perkara perdata dan itu belum selesai kemudian di perkarakan secara pidana. Kita tidak tahu ada masalah apa ini. Kalau korupsi, yang mana. Pemerintah tidak dirugikan, justru klien kami yang dirugikan, ujarnya sedikit bertanya. Pemkot Selalu Memperkarakan Belum lagi nama-nama kliennya yang dicekal tersebut diumumkan secara terbuka. Padahal, kata dia, nama saksi ketika dia dikenakan status cekal harusnya disamarkan. Pengumuman nama secara terbuka itu dianggap merugikan nama baik ketiga saksi. Kami memiliki sejumlah bukti yang lengkap bahwa aset gedung Gelora Pancasila itu bukan milik Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya sudah memperkarakan aset gedung ini sejak 1995 lalu dan selalu kalah. Ketika kami ingin mengurus sertifikat, pemkot menggugat lagi. Akhirnya sertifikat tanah tidak jadi-jadi karena masih sengketa, keluh Ronald. Bukti-bukti yang sudah disiapkan diantaranya, surat dari wali kota Surabaya perihal tanah lokasi di Gelora Pancasila. Dalam surat yang keluar di tahun 1994 itu menyebutkan, gedung Gelora Pancasila yang ada di Jalan Indragiri Nomor 6 Surabaya bukan aset Pemkot Surabaya. Surat ini dengan surat gubernur Jatim di tahun yang sama. Surat itu menyebutkan, gedung Gelora Pancasila bukan aset Pemprov Jatim. Biaya pembangunan gedung juga dari dana masyarakat. PT Setia Kawan Abadi (Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto, Wenas Panwell) beli gedung Gelora Pancasila dari Yayasan Gelora Pancasila. Ini swasta. Jadi jual beli antar swasta, tandas Ronald. Extraordinary Crime Sementara itu, asisten pidana khusus (aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi menyatakan Gugatan PTUN atau perdata yang diajukan mereka (ketiga orang yang dicekal) adalah hal yang berbeda dengan tindak pidana korupsi. Dalam kasus Gelora Pancasila ada perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan telah menimbulkan kerugian negara. Inilah korupsi. Perkara korupsi itu sifatnya extra ordinary crime, yang harus didahulukan. Dapat mengesampingkan TUN atau perdata, jelas mantan Kajari Surabaya, kemarin. Didik kembali menjelaskan, bahwa dalam kasus Gelora Pancasila ini, semua orang tahu ada keanehan, dimana Pemkot telah memiliki hak pakai dengan sertifikat keseluruhan termasuk lapangan Thor. Lalu ada beberapa orang melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan sebagian lahan itu dihapuskan dan beralih ke pihak swasta. Disini, jelas ada kerugian negara yang nilai besar dalam perkara ini. Kita sudah memiliki bukti-bukti perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Soal pencekalan, Kita melaksanakan salah satu kewenangan masak dibilang irasional. Kalau tidak dicekal mereka bisa kabur ke Luar Negeri, kapan pun, tegasnya kepada Surabaya Pagi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu malam. Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Risma melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan swasta. Beberapa diantaranya dalam upaya kasasi terus berusaha dipertahankan Risma. Aspidsus Didik Farkhan Alisyahdi Saat itu, kasus ditangani oleh Kejari Surabaya yang dipimpin Didik Farkhan Alisyahdi, SH, yang kini sudah menjadi Aspidsus Kejati Jatim. Ke 11 aset Pemkot yang dilaporkan Pemkot ke Kejari Surabaya saat itu, itu yakni, Gelora Pancasila Jalan Indragiri, Kolam Renang Brantas Jalan Irian Barat, Jalan Upa Jiwa yang dibangun Marvell City, Waduk Wiyung, dan PDAM di Jalan Basuki Rachmat. Lalu aset PDAM Jalan HR Moestopo, Sasana Taruna Karya (THR), Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Mayjen Sungkono, Kantor Satpol PP, PT Abbatoir Surya Jaya, dan Jalan Raya Ngagel 153-157 (PT Iglas). Kemudian, setahun berselang, Kejati Jatim mengambil alih kasus ini, yang kebetulan Aspidsus Kejati Jatim dipimpin Didik Farkhan. Dalam penyelidikan, timbul ada dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, Gelora Pancasila. Hingga melakukan pencekalan terhadap tiga pengusaha Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Mereka bertiga diduga telah merugikan negara sekitar Rp 183 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung, pekan lalu disela-sela peresmian rumah tahanan Kejati juga angkat bicara terkait kasus ini. Marulli memastikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, Gelora Pancasila segera ada tersangkanya. Bahkan pihaknya memerintahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami penyidikan kasus ini. Karena masih Dik (penyidikan) umum, jadi belum ada tersangkanya. Sabar saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada tersangkanya, kata Kajati Jatim, Maruli Hutagalung. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU