Presiden Kemungkinan tak Tanda Tangan UU MD3

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2018 21:13 WIB

Presiden Kemungkinan tak Tanda Tangan UU MD3

SURABAYAPAGI.COM, - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, (20/02) menghadap Presiden untuk membahas UU MD3 yang mendapatkan respons negatif dari kalangan masyarakat. Dia menjelaskan proses sampai aturan baru itu gol di Kompleks Senayan. Yasonna menyebut Presiden Joko Widodo belum meneken Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Presiden masih mempelajari aturan baru yang dianggap kontroversial ini. "Jadi, Presiden cukup kaget juga makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan (Presiden) belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2018. Kendati begitu, Yasonna menjelaskan UU akan tetap sah dengan sendiri walau tak diteken Presiden. Pasal 20 ayat (5) hasil amandemen keempat UUD 1945 menyatakan dalam waktu 30 hari sejak disetujui DPR, rancangan UU sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Di sisi lain, Presiden juga tidak berpikir untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "MD3 ini juga nanti dalam hal pimpinan hanya berlaku sampai 2019 sesudah itu akan kembali proporsional sesuai ketentuannya," tutur dia. Menurut dia, sejatinya pemerintah hanya menyepakati soal penambahan pimpinan dalam UU MD3. Namun, dalam perkembangannya DPR membuat tambahan pasal. "Boleh saya katakan melalui perdebatan panjang dan alot itu dua per tiga keinginan teman-teman DPR tidak saya setujui. Kalau kita setujui, waduh itu lebih superpowerfull lagi. Tapi, okelah itu perdebatan politik biasa saja," jelas dia. jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU