Pretty Asmara Harapkan Saksi Meddy untuk Ringankan Hukuman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jan 2018 18:18 WIB

Pretty Asmara Harapkan Saksi Meddy untuk Ringankan Hukuman

SURABAYAPAGI.com - Sidang kesembilan Pretty Asmara kembali dilaksanakan. Kali ini menghadirkan saksi dari pihak Pretty yaitu Ramdhani yang merupakan saksi ahli untuk meringankannya. Ramdhani merupakan orang yang diminta tolong Pretty untuk memesan narkoba atas permintaan Alvin, rekannya yang dianggap menjebaknya. Namun bukan hanya Ramdhani yang diharapkannya untuk menjadi saksi, ia juga mengharapkan rekannya, Meddy untuk segera datang ke sidang. Meddy adalah orang yang mengenalkannya dengan Alvin. "Ramdhani ditangkap bareng saya. Saya mengharapkan datang hari ini Meddy. Meddy ini orang yang mengenalkan saya kepada Alvin. Dia tahu kronologi sama sekali bisa terjadi event malam itu," ujar Pretty di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). Bintang sinetron 'Saras 008' itu merasa Meddy dapat meringankan hukumannya. Namun sayangnya, Meddy belum terlihat sampai sekarang. "Saya mengharapkan kehadiran Meddy yang akan meringankan saya. Belum kelihatan batang hidungnya. Meddy dipanggil Bu Jaksa tapi Meddy nggak hadir," tambahnya dengan nada emosi. Beberapa kali di tengah kesempatan, Pretty mencoba mencari tahu info mengenai Meddy melalui sambungan telepon. Ia sampai menangis menelepon Meddy. "Saya telepon Meddy kemarin sampai nangis. 'Saya bilang, mas lo sadar gue dipenjara gara-gara lo. Lo tahu kan gue dijebak sama Alvin kan, lo tahu kan. Gue minta tolong banget lo datang hari Senin'. Dia bilang iya kak," beber Pretty Asmara. Namun, Meddy tidak hadir dan tidak tahu apa sebabnya. Nomor handphonenya pun hingga kini tidak aktif. Ia meyakini bahwa Meddy hanya takut menghadapi persidangan. "Kemarin saya telepon lagi, tapi nggak bisa di hubungin. Karena kan saya di Pondok Bambu nggak pegang handphone. Saya percaya Meddy. Kalau Meddy nggak bilang dia orang baik atau apa saya nggak akan mau terima juga event ini," tukasya. Pretty ditangkap polisi pada tanggal 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, Pretty dinyatakan polisi sebagai pengedar yang sudah kurang lebih dua tahun belakangan ini. (dtk/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU