Pria di Bangkalan Memperkosa Mantan Pacar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jan 2019 13:15 WIB

Pria di Bangkalan Memperkosa Mantan Pacar

SURABAYAPAGI.com - Polsek Sukolilo, Kabupaten Bangkalan, menangkap Sali (27), warga Kecamatan Labang Bangkalan karena memperkosa mantan pacar. Tak cukup memperkosa perempuan 19 tahun itu, dia juga merekam pemerkosaan itu lalu mengunggah video detik-detik pemerkosaan ke media sosial Facebook dan Whatsapp. Tak hanya itu, video rekaman berikut foto persetubuhan itu dikirim ke kakak korban. Tentu saja hal itu membuat keluarga korban naik pitam dan melaporkan ke mapolsek. "Video dan foto tentang itu sempat dibuat status profil WA (WhatsApp) dan di facebook," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso, Kamis (24/1/2019). Ia menjelaskan, pemerkosaan terjadi ketika korban yang sudah berstatus mantan pacar diminta datang ke rumah pelaku di awal Januari 2019. "Korban disuruh masuk ke dapur, dipaksa, diseret, dan memelintir tangannya. Pelaku leluasa menyetubuhi korban," jelasnya. Tanpa sepengetahuan ST, pelaku merekam adegan pemerkosaan itu dengan menggunakan ponsel. Ia lantas mengancam untuk menyebarluaskan rekaman itu jika korban menolak disetubuhi. "Pada 22 Januari 2019, pelaku lantas mengirim video dan foto ke kakak korban. Juga dijadikan status di WA dan FB pelaku," paparnya. Atas perbuatan itu, Sali dijerat Pasal 45 Jo 27 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 29 Jo 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 285 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU