Pria di Kediri Tega Setubuhi Siswi Disabilitas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Nov 2019 16:14 WIB

Pria di Kediri Tega Setubuhi Siswi Disabilitas

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sungguh bejat yang dilakukan Tumijan (58) warga Kabupaten Kediri. Pria paruh baya ini tega menyetubuhi siswi disabilitas sebut saja AP (17) tetangganya sendiri hingga hamil. Akibat perbuatannya kini ia harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kediri. Informasi dihimpun, kejadian itu terjadi sekitar lima bulan lalu. Pelaku saat itu sedang beristirahat di kamar rumahnya. Sekitar pukul 16.00 WIB, AP yang merupakan tetangganya itu sedang bermain di rumah pelaku. Tak sengaja AP masuk kedalam kamar pelaku. Mengetahui AP masuk kedalam kamar, pelaku pun sontak kaget. Niat jahat pun langsung terbesit dibenak pelaku. Pelaku kemudian memaksa AP untuk berhubungan layaknya suami istri. Siswi berkebutuhan khusus ini tak kuasa menolak permintaan pelaku. Hingga akhirnya kejadian rudapaksa pun terjadi di kamar milik pelaku. "Pelaku memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Bahkan kejadian itu terulang berkali-kali," ujar Kasubag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo, Senin (18/11/2019). Perbuatan pelaku terbongkar usai keluarga korban mendapati jika AP sedang hamil 5 bulan. Mengetahui kejadian tersebut keluarga AP melaporkan Tumijan ke Mapolres Kediri. Di kepolisian AP langsung dimintai keterangan dan dilakukan visum. "Dari hasil visum membuktikan adanya kerusakan pada alat vital korban," tandas Iptu Purnomo. Akibat perbuatnnya kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No. 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kd1/can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU