Pria di Ngawi Dibekuk Usai Transaksi Judi Togel di Warkop

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 18:58 WIB

Pria di Ngawi Dibekuk Usai Transaksi Judi Togel di Warkop

i

Tersangka Lasamun alias Jembling (jaket coklat) saat diamankan polisi usai kedapatan transaksi judi togel di salah satu warkop.

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi – Usai transkasi judi togel, Lasamun alias Jembling (32), Warga Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi diamankan polisi.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Gunungsari tepatnya di warung kopi sering dipergunakan untuk transaksi judi togel yang mendompleng dari Hongkong. Mendapati laporan tersebut Anggota Polsek Padas kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah pada Lasamun.

Baca Juga: Menteri Jadi Member Judi di Genting

Selanjutnya, pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, Anggota Polsek Padas mengetahui pelaku sedang berada di warung usai melakukan transaksi judi toto gelap (togel) tersebut.

"Awalnya dari laporan warga bahwa di salah satu warung di Desa Gunungsari sering dipergunakan transaksi judi togel," jelas Kapolsek Padas AKP Juwahir, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Kriminalitas di Jatim Naik, Perjudian Pertama

Anggota polisi yang sudah mengincar Lasamun dan mengetahuinya usai melayani penombok togel, maka pelaku pun langsung diamankan dan digeledah. Di dalam baju pelaku, ditemukan handphone yang dipergunakan sebagai sarana transaksi melayani penombok. Selain itu, juga bukti slip transfer ATM sebagai pembayaran dari penombok ke pelaku.

"Pelaku diamankan saat melayani penombok melalui HP dan ditemukan bukti slip dari penombok," terangnya.

Baca Juga: Tombok Togel, Pria Paruh Baya di Tuban Terciduk Polisi

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Padas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 303 (1) ke 2 KUHP. 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU