Pria Karangrejo Dibekuk saat Asik Judi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Nov 2019 11:48 WIB

Pria Karangrejo Dibekuk saat Asik Judi Online

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wahyu Seno Apriyanto (43), asal Jalan Karangrejo Sawah 7/10 Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya karena kedapatan main judi online di sebuah Warnet. Tersangka dibekuk di salah satu bilik warnet Indo Net Jl. Ketintang No.81 Surabaya, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi bola online ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat anggota kami mendatangi TKP, terlihat Wahyu Seno Apriyanto sedang asyik bermain judi online jenis bola, ujar Mellysa, Senin (11/11/2019). Pelaku sempat kaget karena tidak mengira orang yang mendekatinya adalah polisi yang saat itu berpakaian preman, dan langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan. Dalam kasus perjudian online itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 (satu) buah ATM Bank BCA, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1(satu) unit komputer dan 5 (lima) lembar print screen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 (1) ke 2 KUHPidana Sub 303 bis (1) ke 2 KUHPidana.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU