Pria Sidoarjo Posting Status di Facebook dan Berujung Bui, Gara-gara Ia Tul

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Feb 2018 09:56 WIB

Pria Sidoarjo Posting Status di Facebook dan Berujung Bui, Gara-gara Ia Tul

SURABAYAPAGI.com, SIDOARJO - Gara-gara statusnya di Facebook, seorang pria yang tinggal di perumahan Deltasari Sidoarjo harus berurusan dengan polisi. Pria 56 tahun berinisial E tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. "Hari ini kita rilis kasus tersebut," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Rabu (28/2/2018). Informasi yang berhasil dihimpun, pada tanggal 14 November 2017 pelaku mengunggah status di akun Facebook dengan nama Emir Rianto dengan Foto Kapolri dengan status berbau SARA. Tak hanya itu, pelaku juga sempat memosting status di Facebook dengan foto Banser (Ansor) yang isinya juga berbau SARA. Status-statusnya itu dianggap menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA, sehingga ada pihak yang melapor ke polisi. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Yakni tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan. (cr/sry)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU