Produksi Uang Palsu Ratusan Juta, Tujuh Orang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Okt 2019 16:06 WIB

Produksi Uang Palsu Ratusan Juta, Tujuh Orang Diringkus Polisi

SURABAYA PAGI, Lamongan - Sebanyak 7 orang yang diduga sebagai pelaku pembuatan uang palsu (upal) diringkus oleh Jajaran Reskrim Polres Lamongan bersama barang bukti uang palsu senilai Rp 304 juta pecahan seratus ribuan. Kini ke tujuh pelaku yang modusnya bisa menggandakan uang ini harus meringkuk disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ke tujuh pelaku yang memproduksi uang palsu ini kata Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung, pada Kamis (10/10/2019), ditangkap sebelumnya karena adanya laporan dari masyarakat, kalau di salah satu rumah warga di Desa Girik Kecamatan Ngimbang terdapat kegiatan memproduksi uang palsu. Mendengar itu kata Feby, panggilan akrab Kapolres Lamongan, akhirnya jajaran Reskrim melakukan penyamaran dengan menjadi petugas menyamar sebagai pembeli di warung kopi di sekitar lokasi kejadian. Setelah mendapat informasi yang valid, petugas kemudian melakukan penggrebekan lokasi kejadian di Desa Girik Kecamatan Ngimbang. Dan dari lokasi kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin cetak atau printer, sisa tinta, uang palsu sebanyak 304 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita berupa uang palsu pecahan seratus ribuan berjumlah 2.989 lembar, uang palsu pecahan lima puluh ribu. Sehingga secara totol uang palsu yang diamankan 304.000.000 juta, terang Feby. Sedangkan, lanjut Feby, tersangka yang berhasil diringkus petugas diantaranya berinisial ROM warga Surabaya , SIN warga Nganjuk, SU warga Jombang, HE warga Jember, SAM warga Kecamatan Rejoso- Nganjuk. Tersangka lainya adalah berinisial PAR warga Nganjuk, AH warga Wonosobo, sedangkan pemilik rumah yang digunakan untuk pembuatan uang palsu melarikan diri dan menjadi pengejaran petugas, paparnya. Feby juga memaparkan uang palsu tersebut akan edarkan ke tengah-tengah masyarakat dengan modus penggandaan uang. Dan masing-masing memiliki peran yang berbeda, tersangka ROM memiliki peran pembuat uang palsu. Uang palsu tersebut kemudian uang tersebut dibeli SIN dengan harga Rp 8 juta. Kemudian SIN diajak SU, HE, SAM, PAR, AH alias INDRA melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang, terang Perwira polisi berpangkat dua melati di pundak tersebut. Terhadap korban dengan menjanjikan akan memberikan uang dalam jumlah besar dengan syarat harus memberikan uang sebagai mahar, namun jika setelah uang mahar diberikan kemudian korban diberi uang palsu yang masukkan kotak kardus. Dan akhirnya berhasil digrebek Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Dan masing-masing tersangka dijerat UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman kurangan penjara selama 10 tahun.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU