Produsen Kosmetik Ilegal, Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Des 2018 09:30 WIB

Produsen Kosmetik Ilegal, Diamankan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktivitas produsen kosmetik palsu dan layanan jasa kecantikan ilegal berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jawa Timur. Tersangka yang diamankan berinisial KIL, 26, asal Kediri. Dia menjual belasan produk kecantikan asli dari berbagai merek yang telah dioplos. Obat-obat tersebut adalah barang-barang yang sudah dilarang beredar. KIL diketahui telah menjual produknya sejak dua tahun lalu. Sedikitnya sudah 63 ribu orang yang menjadi konsumennya. 6 orang diantara adalah artis berinisial VV, NR MP, NK, DJB, dan DK. Tersangka meng-endors 6 artis itu selama menjajakan kosmetiknya. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, tersangka mampu meng-endors artis karena menjajakan kosmetiknya secara online. Omzetnya, mencapai Rp 300 juta per bulan. "Tersangka menjajakan produk ilegalnya secara online, via Instagram. Nah artis ini membantu peredaran barang ilegal dan palsu milik tersangka. Nanti kami mintai keterangan," kata Kombes Ahmad Yusep di Mapolda Jatim, Selasa (4/12). Modusnya sendiri lanjut Yusep. dilakukan tersangka dengan bermacam-macam cara. Dia menjelaskan, untuk produk buatan sendiri tersangka mencampur beberapa bahan kimia menjadi satu produk kosmetik. Kemudian, tersangka mengemas produk racikannya dengan melabel atau memberi merek sendiri kosmetik buatannya. Isinya, campuran dari pelbagai bahan baku yang dibeli tersangka. Tersangka juga mengemas racikannya dengan menggunakan kemasan dari merek produk asli. Sehingga, komposisi bahan pada kemasan, berbeda dengan kandungan bahan kimia pada isinya. Tak hanya memproduksi kosmetik. Tersangka juga mengimpor sebuah produk kosmetik asal Filipina. Produk tersebut masuk dalam kategori terlarang di Indonesia. "Distribusinya sudah ke enam kota besar. Antara lain, Surabaya; Jakarta; Jogja dan kota lainnya. Bahaya sudah pasti, karena enggak ada izin; registrasi; dan uji klinis dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)," jelas Yusep. Terkait layanan kecantikan lanjut Yusep, tersangka juga menjalankan praktek layanan itu secara ilegal. Maksudnya, tersangka tidak mengantongi izin praktek dan tidak memiliki kompetensi di bidang kecantikan. Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. ntnnt/jul

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU