Home / Skandal Properti : Menguak Penghilangan Jejak Sejarah Toko Nam yang D

Prof Dr H Aminuddin, Mantan Tim Ahli Cagar Budaya, Merasa Ditipu PT Pakuwon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jul 2019 06:26 WIB

Prof Dr H Aminuddin, Mantan Tim Ahli Cagar Budaya, Merasa Ditipu PT Pakuwon

Beberapa ahli sejarah dan arkeolog di Indonesia yang dihubungi tim investigasi Surabaya Pagi, mengatakan cagar budaya Indonesia sebagai bukti-bukti atau dokumen sejarah yang mengandung sejumlah pesan-pesan. Pesan sejarah ini pada suatu saat akan merefleksikan hubungan bangsa kita dengan lingkungan alam di sekitarnya. Sekaligus juga relasinya dengan kelompok-kelompok sosial lainnya, seperti generasi muda yang akan datang. Oleh karenanya, cagar budaya bersifat jamak. Untuk itu, cagar budaya terus dikaji secara multidisipliner. Hal ini untuk mendapat gambaran yang lebih luas tentang manfaat cagar budaya seperti Toko Nam. Sadar atau tidak, Toko Nam, bagian dari kebudayaan bangsa. Sebagai cagar budaya, Toko Nam adalah warisan budaya bangsa yang mengandung nilai-nilai sosial, budaya yang tak bisa dinilai hanya dari aspek nilai tanah atau NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Mengingat, Toko Nam, sebagai cagar budaya dapat juga dianggap sebagai akar budaya bangsa (national cultural roots) yang telah membangun jati diri bangsa Indonesia, khususnya Arek-arek Suroboyo yang diwarnai oleh corak lokal atau kearifan lokal yang khas Surabaya melawan penjajah Belanda. Sebagai akar budaya bangsa, Toko Nam, yang digolongkan cagar budaya tipe C tentu menjadi sangat potensial bagi pembangunan bangsa kita ke depan. ------------- Mantan Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya tahun 1996, Prof Dr H Aminuddin Kasdi, M.S, mengungkapkan bangunan bersejarah Toko Nam di Jl Embong Malang, Surabaya, diruntuhkan sekitar tahun 1996 oleh PT Pakuwon Jati. Tindakan itu dilakukan atas sepengetahuan Pemkot Surabaya kala itu, yakni Walikota (alm) Sunarto. Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini menganggap, PT Pakuwon Jati dan Pemkot Surabaya telah menipu dirinya dan tim. Pasalnya, mereka tidak memberitahu rencana perobohan itu kepada Tim Ahli Cagar Budaya. Mungkin tahun 1996, Toko Nam mulai diruntuhkan. Kami (Tim Ahli Cagar Budaya kala itu), merasa dikadali (ditipu) oleh Pakuwon. Penguasanya (Pemkot) juga curang. Mereka meruntuhkan tanpa memberi tahu kami, beber Prof Aminuddin kepada Surabaya Pagi, Jumat (28/6/2019) lalu. Dia menceritakan, peruntuhan Toko Nam dimulai dari bangunan bagian dalam. Sehingga, ketika dilihat dari luar, bangunan itu tampak utuh. Padahal, bagian dalam sudah runtuh. Maka dari itu, dirinya dan tim pun ngotot mempertahan sisa bangunan yang ada. Nah, akhirnya ya dibuat yang sekarang itu. Pilar pilar di depan TP (Tunjungan Plaza) 5. Itu bekas pilar Toko Nam bagian depan. Tapi tidak diopeni (dirawat) juga oleh Pakuwon. Ini kan mencerminkan kalau hukum kita ini lemah, kritik mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini. Padahal, lanjut dia, bangunan Toko Nam merupakan salah satu cagar budaya yang sangat penting. Karena memiliki korelasi dengan sejarah hotel Majapahit, serta berada di kawasan Tunjungan 100. Kantornya Bung Tomo dulu di sekitar situ (Tunjungan 100, red). Selain itu, Toko Nam juga sangat penting bagi sejarah Surabaya karena merupakan percontohan toko modern di zaman pra kemerdekaan. Mereka yang pertama kali mempraktekkan konsep delivery order (pesan antar), terang pakar sejarah dari Unesa ini. Karena itu, Prof Aminuddin meminta Pemkot Surabaya untuk bertindak tegas. Akibat perbuatannya tersebut, Pakuwon Jati seharusnya dipolisikan (diproses secara pidana). Sebenarnya ya bisa dipolisikan. Dan, sekarang kami meminta agar sisa yang ada (pilar Toko Nam) itu dirawat dengan baik, harapnya. **foto** **** Senada diungkapkan Tjuk Sukiadi. Budayawan Surabaya yang juga pakar ekonomi Unair ini menuntut Pemkot Surabaya tegas menindak para perusak cagar budaya. Dia mendesak Pemkot untuk menggunakan hak pengaturan kota. Kita ini selalu protes kalau ada tindakan perusakan cagar budaya. Misalnya runtuhnya Radio Bung Tomo itu, kami tentang betul. Tapi, kami ini paling banter cuma bisa protes. Yang bisa mengeksekusi kan Pemkot. Pemkot harus tegas. Hukum harus ditegakkan, tegas Tjuk Sukiadi. Saat ini, lanjut dia, Pemkot harus lebih ketat dalam menjaga cagar budaya. Perlu mengontrol dengan seksama, pembelian lahan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan cagar budaya. Hancurnya Toko Nam yang kemudian berdiri TP 5 milik PT Pakuwon Jati Tbk, harus menjadi pelajaran. Kalau ada yang ngajukan izin perubahan cagar budaya, ya harus ditolak. Setiap pembelian harus dimonitor. Harus cepat mengendus rencana perusakan cagar budaya. Saya pun mengajak agar masyarakat juga ikut proaktif dan cepat bereaksi, pintanya. Selain itu, Tjuk Sukiadi meminta Pemkot perlu memahami dengan benar sejarah Surabaya. Supaya tidak keliru dalam menindak perusak cagar budaya dan melakukan pembangunan kota. Sebab, ini berkaitan dengan sejarah dan warisan budaya terhadap generasi mendatang. Misalnya, sekarang Risma (Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya) rencananya mau bikin alun alun di depan Balai Pemuda. Itu nggak benar. (Surabaya) Ini kota, bukan kabupaten. Alun alun kan peninggalan Belanda. Settingan Belanda. Kota memang nggak punya alun alun. Itu berarti Risma nggak ngerti sejarah. Mestinya dibangun saja misalnya lapangan perjuangan pemuda. Untuk memperingati pemuda - pemuda yang gugur pada 10 November 45, ujarnya. ***** Budayawan Surabaya Bagus Kamajaya menegaskan, cagar budaya Toko Nam yang kini beralih menjadi Tunjungan Plaza (TP) 5, tidak bisa dinilai secara ekonomis. Karena, Toko ini memiliki nilai historis yang tinggi. Selain merupakan toserba paling modern di zamannya, lahan di depan Toko Nam juga kerap dijadikan arek arek Surabaya berkumpul sebelum menyerang Belanda. Dia mengatakan, jika memiliki kaitan penting dalam perjalanan sejarah bangsa, maka bangunan tersebut menjadi sesuatu yang tidak ternilai. Kalau bangunan itu berkaitan dengan sejarah kita, maka nggak bisa dihitung secara ekonomis. Tidak ternilai dengan apapun, tegasanya. Anggota Komunitas Surabaya Historical ini pun sangat menyayangkan, terkait banyaknya kerusakan cagar budaya di Surabaya, termasuk Toko Nam. Dia berharap, semua pihak terkait harus bisa melindungi cagar budaya yang masih ada. Misalnya, Pemkot, pemilik atau pengelola, dan para pemerhati sejarah. Semua perlu kerelaan untuk menjaga cagar budaya, katanya. Dia pun mengkritisi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tidak memberikan kompensasi secara cukup kepada pihak pemilik dan pengelola cagar budaya. Sehingga, bangunan - bangunan bersejarah pun tak terawat dengan baik. Pengelola cagar budaya kan butuh biaya perawatan. Memang ada kompensasi dari pemerintah, tapi, ya ala kadarnya. Kemudian Pemkot juga perlu perhatikan tata kota. Ketika melakukan pembangunan di sekitar gedung cagar budaya, itu bagaimana IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya? Kalau bangun gedung bertingkat di samping gedung cagar budaya, pasti ada yang rusak. Kadang juga cagar budaya itu tahu tahu hilang. Masyarakat tidak diberi kejelasan, kritiknya. Dia pun berharap pemerintah banyak melakukan kegiatan sosialisasi tentang cagar budaya kepada masyarakat. Tak lupa, Bagus juga mengingatkan kepada para pengusaha agar tetap menjaga cagar budaya dalam mengembangkan bisnisnya. Karena kalau sudah hancur, ya sulit. Kalau pun sudah dihancurkan, minimal ada catatan dan dokumentasinya. Dibukukan dalam sebuah cerita yang utuh. Sehingga tidak hilang sama sekali, pintanya. ***** Keluarga Bung Tomo, pahlawan yang dikenal peranannya dalam pertempuran 10 November 1945, benar-benar kecewa dengan hancurnya Toko Nam di Jalan Embong Malang, Surabaya. Apalagi, kini bangunan bersejarah itu oleh Pakuwon diganti dengan mall TP 5 yang berisi produk-produk hedonis. Zainal Karim, keponakan Bung Tomo mengaku kecolongan dengan hancurnya bangunan Toko Nam. Ia menjelaskan Tim Cagar Budaya sebenarnya sudah melestarikan dua sisi Toko Nam. Satu sisi menghadap ke Jalan Embong Malang, satu sisi lagi menghadap Jalan Tunjungan. Dua sisi itu fungsinya untuk saling menopang. Kalau sendirian (satu sisi) lak lucu, akhirnya retak itu dan disongo sama wesi (ditopang besi, red) enam pilar itu, ungkap Zainal yang sehari-hari berada di Monumen Pers Perjuangan Surabaya, yang lokasi tepat di seberang bekas Tok Nam dan TP 5. Zainal Karim menegaskan Toko Nam ini salah satu bukti sejarah di kota Surabaya. Penetapannya sebagai cagar budaya sesuai SK Walikota Surabaya No. 188.45/251/402.1.04/1996 tertanggal 26 September 1996 dan SK Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 yang ditandatangani Wakil Walikota Drs. H. Wardji pada 13 Januari 1998. Hingga sekarang, SK tersebut masih berlaku. Kita benar-benar kecolongan. Tapi saya ini kan hanya LSM yang peduli, sempat marah-marah saya, imbuh Zainal Karim. Kenapa Belanda dulu diusir? Karena caranya kasar. Sekarang neokolim halus. Dulu tembaknya peluru, berdarah-darah. Tapi sekarang tembaknya pakai duit, bisa bersenang-sanang, lanjut Zainal. Kembali ke Toko Nam, lanjutnya, dari mulut siapapun bangunan tersebut merupakan cagar budaya klasifikasi C yang tidak boleh dibongkar. Mengapa Toko Nam faktanya hancur, Zainal melihat ada yang diuntungkan dari setiap penghancuran cagar budaya. Apalagi jika penghancuran bangunan bersejarah itu untuk kepentingan bisnis. Padahal, Toko Nam memiliki nilai sejarah yang berarti nilai sosial dan historisnya tinggi. Kalau jejak sejarah hancur, generasi mendatang bisa tidak mengetahui mengenai Toko Nam yang memiliki kaitan dengan dinamika kota Surabaya. Ia mengaku pernah melaporkan Pakuwon ke Polda Jatim karena penghancuran bangunan cagar budaya itu. Sayangnya, laporannya di-SP3 (dihentikan) karena dinilai tidak cukup bukti. Zainal mengakui yang dihadapinya saat itu pengusaha kelas konglomerat, bahkan masuk jajaran orang terkaya fersi Forbes. Laporan saya hanya level Jatim. Sedangkan konglomerat yang namanya Melinda Tedja, pemilik saham terbesar PT Pakuwon Jati itu masuk jajaran taipan terkaya Indonesia versi majalah Forbes. Dari Polda dengan alasan bukti tidak kuat, kemudian saksinya kurang bahkan cenderung kayak meringakan, tandas Zainal Karim. **** **foto** Sementara itu, Surabaya Pagi kembali berupaya mengkonfirmasi polemik Toko Nam ke Corporate Secretary Pakuon Drs. Minarto di kantornya lantai 5 Eastcoast Center, Jumat (28/6) lalu. Namun staf di sana mengatakan Minarto sedang dinas luar kantor. Padahal, sebelumnya sekretaris Minarto berjanji akan menghubungi Surabaya Pagi untuk wawancara. Pak Minarto tidak ada mas, beliau lagi di luar, kata Supangat, staf koordinasi saat ditemuin di lobi Pakuwon.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU