Prof Zaidun: Pemkot Lakukan Pembiaran atas Lenyapnya Cagar Budaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jul 2019 00:20 WIB

Prof Zaidun: Pemkot Lakukan Pembiaran atas Lenyapnya Cagar Budaya

Menelusuri Jejak Bangunan Cagar Budaya di Surabaya yang Kini Sudah Lenyap (3) Fakta baru cukup mengejutkan, lenyapnya bangunan cagar budaya di Surabaya tidak hanya terjadi pada Toko Nam, Rumah Radio Bung Tomo, Sinagog dan Toko Metro. Tim Von Faber 11, aktivis pecinta cagar budaya di Surabaya mengungkap data, dari 267 SK Walikota tentang bangunan cagar budaya di Surabaya, 40 persen di antaranya telah hilang. Lenyapnya ratusan cagar budaya itu diduga karena Pemkot Surabaya abai, sehingga pengawasan terhadap gedung bersejarah ini menjadi lemah. Ini yang membuat sejumlah pihak mulai ahli sejarah, arkeolog, budayawan, akademisi hukum hingga anggota DPRD Kota Surabaya, gelisah. Karena itu, mereka mendorong agar perusakan bangunan bersejarah itu dibawa ke ranah hukum. Apalagi, bangunan itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Di sisi lain, pengusaha atau korporasi mendapat keuntungan besar dengan mendirikan usaha di lokasi cagar budaya tersebut. Sedang masyarakat Surabaya dirugikan. Sebab, hilangnya bangunan bersejarah itu tidak bisa dinilai dengan uang. ------------------ Ketua Tim Von Faber 11, Eddy Emanuel Samsons mengungkapkan Pemkot Surabaya kurang mendengarkan masukan dari para pemerhati sejarah dan budaya. Ditambah lagi, pengawasan yang dilakukan juga lemah. Akibatnya, dari 267 SK Walikota tentang bangunan cagar budaya di Surabaya, 40 persen di antaranya lenyap. Beberapa bangunan bersejarah yang sebelumnya tercatat sebagai aset pemerintah kota, namun seiring waktu berpindah tangan ke pihak swasta di antaranya kolam renang Brantas, Lapangan Tenis Pores serta Toko Nam. Dan yang ironis, Rumah Radio Bung Tomo yang dirobohkan oleh pihak PT Jayanata. Saya pernah menjadi bagian dari tim pertimbangan cagar budaya selama dua periode. Tapi saya kira tim itu percuma. Karena keputusan tetap kembali ke Pemkot (Walikota Surabaya). Dan, sayangnya kita juga tak punya tim pengawas cagar budaya, tandas Eddy kepada Surabaya Pagi, Selasa (16/7/2019). Lenyapnya Rumah Radio Bung Tomo menjadi kasus yang paling banyak diperbincangkan. Berbagai protes sudah dilayangkan. Namun tetap saja gagal. Padahal, lanjut Eddy, sudah terdapat penanda bahwa di tempat itu ada bangunan cagar budaya. Tetapi masih juga dilanggar oleh PT Jayanata. Penanganan Pemkot terlambat. Seolah tidak ada pengawasan dari Pemkot. Demikian juga dengan Sinagoge, bangunan bersejarah di Jalan Kayoon. Sang pemilik orang Yahudi telah menjualnya tanpa sepengetahuan Pemkot. Lagi lagi, ini akibat dari kurangnya pengawasan dari Disparta, kritiknya. Selain itu, dia juga menyayangkan sejumlah bangunan bersejarah yang belum mendapat SK dari Walikota Surabaya. Salah satunya bangunan benteng di Kedung Cowek. Benteng ini diperkirakan dibangun tahun 1900-an oleh Belanda. Sekarang, lahan itu dimiliki oleh Kodam Brawijaya Arhanud. Teman komunitas tentu menuntut Pemkot agar segera mengeluarkan SK. Jangan sampai akan hilang tanpa bekas lagi, harap dia. **foto** Guru besar ilmu hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Mochammad Zaidun, SH, M.Si mengatakan, dirobohkannya bangunan Toko Nam maupun bangunan cagar budaya lainnya bisa dikategorikan dalam kejahatan korporasi jika dilakukan oleh sebuah perusahaan. Namun harus dipastikan, perusak bangunan bersejarah Toko Nam itu berbadan hukum atau perorangan. Karena itu, perlu dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian bersama lembaga terkait, seperti Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Cagar Budaya. Prof Zaidun yang juga tokoh di ormas Putera Surabaya (Pusura) ini menjelaskan, di dalam hukum pidana, ada dua subjek hukum. Yakni, korporasi dan perorangan. Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, kemudian dirusak, berarti dia (korporasi yang melakukan perusakan, red) salah. Masuk kejahatan korporasi, tandas Prof Zaidun ditemui Tim Surabaya Pagi di kampus Unair. Dalam Undang Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 113, secara terang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum. Pada Pasal 113 ayat 1 disebutkan, tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada: a) badan usaha; dan/atau b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. Kemudian di ayat 2 tertera, tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112. Lanjut di ayat 3, tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112. Adapun Undang-Undang No. 11 tahun 2010, Pasal 101 menyebutkan, setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Zaidun pun mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai pihak berwenang juga telah melakukan kesalahan. Pasalnya, mereka lemah dalam melakukan pengawasan dan pelestarian cagar budaya. Karena dia (Pemkot) mengeluarkan SK (Surat Keputusan), maka punya kewajiban mengawasi pula. Kewajiban mempertahankan. Kalau dia melakukan pembiaran, itu berarti pengawasannya lemah. Apalagi ngasih IMB (Izin Mendirikan bangunan), itu melanggar hukum. Menyalahgunakan wewenang, tegasnya. ******* Baktiono, anggota DPRD Kota Surabaya menegaskan, tindakan perusakan bangunan cagar budaya merupakan pelanggaran serius. Tak hanya melanggar UU Cagar Budaya, tapi juga Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya. Mantan ketua Pansus Cagar Budaya Baktiono menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 tahun 2005 Pasal 28 ayat 1 disebutkan, pendirian bangunan baru pada lahan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus menyesuaikan situasi dan kondisi bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya. Kemudian pada pasal 37 ayat 1 Perda tersebut, dinyatakan dengan jelas bahwa apabila pemilik, penghuni dan/atau pengelola bangunan cagar budaya dengan sengaja menelantarkan bangunannya sehingga mengakibatkan kerusakan baik ringan maupun berat, yang bersangkutan berkewajiban untuk memulihkan keadaan bangunannya seperti semula. Selanjutnya di ayat 2 dinyatakan, pemilik, penghuni dan/atau pengelola lingkungan cagar budaya yang melakukan pelestarian lingkungan dan/atau bangunan cagar budaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diwajibkan memulihkan lingkungan dan/atau bangunan menjadi keadaan semula dengan biaya sendiri, imbuhnya. Selanjutnya, pasal 42 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 32 ayat (3),Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ketentuan pidana dimaksud pada ayat 1, tidak mengurangi ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, tegasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU