Program Sertifikat Tanah Gratis di Pamekasan Dipungut Biaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jul 2019 13:39 WIB

Program Sertifikat Tanah Gratis di Pamekasan Dipungut Biaya

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Program sertifikat tanah gratis yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ternyata masih harus mengeluarkan biaya. Fakta tersebut dialami warga Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura. Warga mengaku dimintai uang saat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tak hanya dipungut biaya, bahkan warga mengaku belum menerima buku sertffikat tanahnya meski telah mengurus semenjak dibukanya proses pendaftaran medio 2018 lalu. Salah seorang warga asal Desa Ragang, Rukayah mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 ribu per bidang tanah oleh perangkat desa yang diangkat jadi panitia PTSL. Rukayah mendaftarkan sejumlah bidang tanah. Wanita tersebut mengaku, baru membayar setengah dari total biaya yang dipungut petugas dan berjanji akan melunasi setelah sertifikat selesai. "Saya beserta warga lainnya tidak mengetahui jika program PTSL dari pemerintah pusat itu gratis. Makanya saya dan warga lainnya tidak protes. Kalau tahu gratis, saya tidak akan melunasi ongkos tertunggak," tandasnya di Pamekasan, Selasa (30/7). Plt Kepala Desa Ragang, Abdul Hamid mengaku tidak ikut campur dan tidak mengetahui soal PTSL dipungut biaya. Hamid berdalih, dirinya belum menjabat sebagai pelaksana tugas kades saat proses pendaftaran sertifikat tanah gratis itu diluncurkan medio 2018 lalu. "Saya tidak tahu terkait pungutan biaya proses sertifikat tanah itu. Soalnya, saya baru bertugas sebagai pelaksana tugas kades setelah proses pendaftaran sertifikat gratis itu dimulai tahun lalu," tandas Hamid.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU