Pro-Kontra Hak dan Kewajiban Rakyat Terhadap Vaksin Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jan 2021 21:38 WIB

Pro-Kontra Hak dan Kewajiban Rakyat Terhadap Vaksin Covid-19

i

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak saat mendapat suntikan vaksin covid-19

Presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 sebagai kewajiban warga negara. Bahkan, Presiden Jokowi, juga menegaskan, vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat diberikan secara gratis setelah terdapat dialektika yang meruncing mengenai vaksin, yang merupakan bagian dari hak atas kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD 1945) dan wajib dipenuhi oleh negara tanpa harus membayar.

Penegasannya ini menjawab beberapa kelompok masyarakat yang meragukan efektivitas vaksin Covid-19 buatan China. Harian kita Jumat (15/1/2021) hari ini menurunkan pendapat dari kalangan dokter dan ahli hukum Surabaya tentang pro-kontra apakah vaksin corona ini hak rakyat atau kewajiban negara. Berikut pandangan, pendapat dan usulan sejumlah dokter dan advokat.

Baca Juga: dr Terawan, Diprediksi Menkes Lagi

 

Pandangan Dokter: Negara Wajib Datangkan Vaksin, Masyarakat Punya Hak Pilih

Tidak hanya di Indonesia, isu vaksin memang begitu hebat di seluruh belahan dunia. Bahkan, kehadiran vaksin yang mulanya ditunggu-tunggu oleh masyarakat Surabaya, kini menjadi ketakutan tersendiri.

Meski beberapa orang sudah di suntikkan vaksin, namun tidak bisa dipungkiri bahwa ketakutan ada masyarakat yang meragukan vaksin sinovac dari segi efikasi. Mengingat kemunculan efikasi vaksin sinovac hanya menginjak angka 65,3%.

Alfian Nur Rosyid Sp.P, dokter dari Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 RSUA membenarkan hal itu. "Iya memang berbeda dengan vaksin pfizer dan moderna yang efikasinya mencapai angka 90% lebih. Itu sungguh jauh berbeda," ujarnya.

Karena perbedaan efikasi yang jauh, dr. Alfian menjelaskan, Indonesia juga harus mendatangkan vaksin Moderna dan Pfizer. "Tidak menutup kemungkinan Negara Indonesia juga akan mendatangkan vaksin moderna maupun pfizer. Tapi yang pasti, vaksin sinovac yang sudah tiba akan dihabiskan terlebih dahulu," ungkap dr Alfian.

Pro dan kontra masyarakat terkait vaksin memang tidak ada hentinya. Pada dasarnya, terang dr. Alfian, Negara memiliki kewajiban untuk mendatangkan vaksin demi kepentingan umum. “Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memilih kesehatannya sendiri. Sejauh ini aturan yang berjalan seperti itu," paparnya kepada Surabaya Pagi, Kamis (14/1/2021).

Dirinya menilai, berbeda halnya ketika yang tiba di Indonesia adalah vaksin Pfizer atau Moderna yang efikasinya jauh lebih tinggi. Masyarakat akan lebih tenang dan tentunya cemoohan tentang vaksin terminimalisir.

"Kalau yang dateng pfizer atau moderna mungkin situasinya berbeda ya. Karena uji klinis vaksin Sinovac ini juga masih belum final. Izin yang dikeluarkan BPOM juga dalam tanda kutip 'darurat'," tuturnya.

Meski demikian, masyarakat juga tetap harus menjaga etikanya. Kalaupun tidak ingin divaksin, "Jangan sampai ada gerakan-gerakan atau provokasi di golongan masyarakat. Akan bisa terjerat hukum jika memang ditemukan ada," kata dr. Alfian.

Pro kontra vaksin dikalangan masyarakat memang dilumrahkan oleh Dokter RSUA itu. Pasalnya, tidak hanya masyarakat sipil, tenaga kesehatan pun merasakan hal yang sama.

"Tidak sedikit tenaga kesehatan yang takut untuk di vaksin. Saya berikan literasi-literasi secara langsung, sehingga mereka bisa menerima dengan lapang dada," ungkapnya.

Meski vaksin sedang diperbincangkan pada akhir-akhir ini, ada hal lain yang perlu diperhatikan, yakni, "Perlu ditekankan, meski sedang menyoroti kehadiran vaksin, namun tetap jangan mengabaikan protokol kesehatan. Jika vaksin sifatnya hak bagi masyarakat, protokol kesehatan adalah bersifat wajib bagi masyarakat, pungkasnya.

 

Lima Advokat pun, Berbeda Pandangan

Secara terpisah, Surabaya Pagi menghubungi beberapa praktisi hukum. Diantaranya adalah Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Abdul Malik, S.H, M.H, Ketua Peradi Surabaya Haryanto, S.H, M.H, Ketua DPC Peradi Surabaya pimpinan Robert Simangunsong Abdul Salam, S.H, M.H, Mantan Wakil Ketua Bondowoso tahun 1999-2002 Cosmus D. Uneputty, S.H, M.H serta Pakar hukum dan Advokat Surabaya M. Sholeh, SH., MH.

 

Kehendak Bebas Individu

Menurut Mantan Wakil Ketua Bondowoso tahun 1999-2002 Cosmus D. Uneputty, S.H, M.H, tugas negara saat ini yang paling mendesak adalah menolong dan/atau menyelamatkan masyarakat dari virus covid-19.

Salah satu langkahnya adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan. Aturan yang dimaksud adalah UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Boleh saja pemerintah membuat undang-undang, tetapi aturan pelaksanaanya seperti apa. Apakah (vaksinasi) itu dilakukan kepada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat marginal yang ekonominya lemah atau tidak," kata Cosmus Uneputty kepada reporter Surabaya Pagi, Kamis (14/01/2021).

Kendati telah ada undang-undang yang mengatur, pria yang juga pensiunan hakim itu menyakini adanya kehendak bebas dari individu untuk memilih.

"Jadi kalau ditanya apakah ini kewajiban atau hak, itu tergantung kepada individu. Apakah ia mau datang untuk divaksin atau tidak. Itu kan hak individu, setiap individu punya kehendak bebas," ucapnya

"Kebebasan individu sendiri itukan sudah diatur dalam pasal 28G UUD 1945, ayat 1 jelas menyebutkan soal itu," tambahnya

Terkait adanya hukuman pidana dan denda sejumlah uang bagi masyarakat yang menolak divaksin, ia menjelaskan semuanya kembali kepada keputusan hakim. Karena secara pelaksanaan, masyarakat yang menolak divaksin tidak serta merta langsung dimasukan kepenjara melainkan ada proses persidangan.

Tak hanya itu, Cosmus juga menyingung soal tanggung jawab pemerintah manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika proses penyuntikan vaksin itu berlangsung.

"Bagaimana kalau setelah disuntik akan berakibat fatal pada dirinya. Misalnya kalau dia meninggal gimana," katanya seranya menambahkan "Jadi pemerintah harus membuat aturan sebagai bentuk tanggungjawab kepada keluarga bila berakibat fatal,"

 

Vaksin Bagi Masyarakat Tertentu

Sementara itu Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Abdul Malik menyebutkan, vaksinasi virus Covid-19 bukanlah sesuatu hal yang wajib. Karena menurutnya, ada aturan terkait batasan usia dan kondisi kesehatan masyarakat yang menerima vaksin.

Ada pun ketentuan yang bisa divaksin sesuai dengan aturan pemerintah, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun. Ditambahlagi ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian

"Ya gak (wajib)-lah, wajib itu bagi yang sakit atau yang tidak sakit. Kan ada aturannya. Semua kekuatan tubuh dan umur manusia itu berbeda," kata Abdul Malik.

Tak hanya itu Abdul juga menyoal bahasa tubuh dari dokter yang menyuntikan vaksin covid-19 pada Presiden Jokowi. Secara hukum lanjutnya, bahasa tubuh dokter mengisyaratkan dua hal pertama adalah ketakutan dan kedua karena grogi.

"Tapi kalu grogi saya rasa tidak karena ini dokter pribadi kok. Saya kira mungkin ketakutan, karena Jokowi adalah orang pertama yang disuntik," katanya

Ketakutan yang dimaksudkan olehnya adalah kekhawatiran akan kualitas dari vaksin tersebut. Berdasarkan hasil uji klinis dari BPOM tingkat efikasi dari vaksin sinovac sebesar 65,3%.  "Belum lagi dari isu yang beredar vaksin saat disuntik memiliki efek samping bagi tubuh manusia," ucapnya

 

Melihat Hak Asasi Manusia

Perdebatan antara apakah vaksinasi itu hak dan kewajiban juga ditanggapi oleh Ketua DPC Peradi Surabaya pimpinan Robert Simangunsong, Abdul Salam. Menurutnya, aturan yang dibuat oleh pemerintah harus ditaati oleh seluruh masyarakat.

"Kan aturannya yang menolak (divaksin) kena denda dan pidana penjara," kata Abdul Salam.

Kendati begitu, aturan yang dibuat oleh pemerintah juga harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28G.

Ayat 1 pasal 28G berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi.

"Hak asasi itu kan dilindungi juga. Saya tidak tahu apakah itu nantinya akan bergejolak atau tidak," katanya

Cara yang paling gampang untuk mengantisipasi terjadinya perdebatan apakah vaksinasi itu melanggar ham atau tidak adalah dengan mengujinya di mahkamah konstitusi.

"Ya dari pada diperdebatkan, diajukan saja judicial review. Tinggal hakim putuskan, selesai masalah itu," tambahnya

 

Aturan yang Bias

Sementara itu, menurut Ketua Peradi Kota Surabaya Haryanto, UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehesatan masih sangat bias. Karena dalam uu tersebut, tidak secara implisit menyebutkan bahwa masyarakat yang menolak divaksin akan di denda dan dipenjara.

"Jadi pasal 93 masih bias, apakah nenolak vaksin itu merupakan tindakan melanggar pasal tersebut. Kecuali dalam undang-undang secara jelas menyebutkan bahwa yang menolak akan dipidana. Tapi inikan tidak," kata Haryanto

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi

Meski begitu, ia mengaku setiap aturan khususnya terkait masalah kedaruratan kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan.

"Tetapi bukan berarti melupakn hak individu. Saya kira bagi individu-individu yang penolakannya berdasar juga merupakan hak mereka," katanya

Pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi lanjutnya, harus menggunakan otoritas tersebut secara bijak. Pemerintah harus mampu melihat kondisi dan keadaan masyarakat secara lebih kompleks.

"Harus melihat kondisi masyarakat, jangan sedikit-sedikit diterapkan masalah pelanggaran hukumnya perlu adanya edukasi yang lebih masif," katanya

Edukasi masif yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan sosialisasi akan asal-usul vaksin tersebut serta tanggungjawab pemerintah tatkala terjadi hal yang fatal bagi masyarakat yang disuntikan vaksin.

"Muatan vaksin harus jelas, efek sampingnya harus jelas. Juga harus dipikirkan tangungjawab dari penerintah manakala ada maasyarakat yang setelah disuntik justru positif," katanya

 

Tergantung Situasi

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, pakar hukum sekaligus advokat Surabaya M. Sholeh mengaku perdebatan vaksinasi apakah hak dan kewajiban semuanya tergantung pada situasi.

Manakala kondisi normal, maka vaksinasi tersebut merupakan hak dari masyarakat. Bila kondisi tidak normal maka menurut Sholeh, itu adalah kewajiban.

"Tapi kalau saat ini situasinya tidak normal, tidak ada obat yang bisa menyembuhkan maka itu adalah kewajiban," kata Sholeh

Terkait penolakan sendiri, Sholeh mengaku bila ada sekelompok masyarakat yang mampu mengakses vaksin covid-19 secara ekslusif maka hal tersebut dapat juga dibenarkan.

"Misalkan ada kelompok masyarakat menengah atas yang mampu membeli vaksin yang lebih bagus dari saat ini (sinovac) ya boleh saja ia menolak," katanya

Kendati begitu soal penerapan undang-undang, Ia mengaku lebih memilih undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dibandingkan undang-undang kekarantinaan kesehatan.

"Dalam pasal 8 itu sudah jelas disebutkan hak dan kewajiban, bila penanganan wabah yang dilakukan oleh pemerintah merugikan masyarakat maka akan ada pemberian ganti rugi," kata Sholeh

Soal sanksi pidana pun dalam UU tentang wabah penyakit menular lebih rendah dibandingan dengan UU kekarantinaan kesehatan. Pada Bab VII pasal 14 disebutkan sanksi pidana yang diberikan bila sengaja menghalangi penanganan wabah maka diancam penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp.1 juta.  "Jadi itu lebih rasional menurut saya mas," ucapnya mengakhiri pembicaraan. mbi/sem/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU