Proses Penyidikan Money Politik, 14 Hari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jan 2018 16:47 WIB

Proses Penyidikan Money Politik, 14 Hari

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Meski belum terdengar adanya money politik dalam proses tindak pidana money politic (politik uang) selama pelaksanaan Pilkada 2018, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Money Politic. Makanya, guna mendukung pelaksanaan satgas, Polda Jatim kini mengirimkan data personel yang dimasukkan dalam satgas ke Mabes Polri. "Data personel berjumlah 240 orang, sudah kita kirimkan ke Mabes Polri. Satgas ini terpusat di mabes. Tugasnya adalah melakukan lidik (penyelidikan) dan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) jika memang terjadi transaksi money politic," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin saat ditemui, Jumat (12/1/2018). Jenderal polisi bintang dua tersebut menjelaskan, satgas bukan hanya terfokus pada proses penindakan dan ini berdasarkan Undang undang no 10 tahun 2016 tentang pemilu. "Bukan penindakan, tapi lidik. Jika lidik saja, tidak berlanjut (transaksi money politik) maka tidak akan dilanjutkan (proses pidananya). Namun jika tetap lanjut maka kita OTT dan kita tangkap," jelas Kapolda. Ia menegaskan, peran satgas hanya sebatas penyelidikan dan sidik saja. Selanjutnya, kata dia, kasus akan diserahkan pada Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). "Tim Gakumdu yang akan melanjutkan prosesnya," ungkapnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibawa menambahkan, gakkumdu terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan juga Bawaslu atau Panwaslu. Sebagai kordinator di Gakkumdu di isi oleh Kombes, yakni Ditreskrimum. Disini nantinya yang melakukan proses adanya pelanggaran. Jika ada pelanggaran akan diproses, jika tidak ada pelanggaran pidana diserahkan ke panwaslu," paparnya. Contoh kata Agung,saat kampanye ada perkelahian antar pendukung, ini akan di proses Gakkumdu. Nanti jika ditemukan ada tindak pidana maka polisi bergerak. Sedangkan untuk waktu penyelidikan oleh satgas money politic dari temuan awal hanya diberi batas waktu tujuh hari. Jika lebih dari tujuh hari, lanjut dia, maka tidak bisa diproses. Setelah ada OTT oleh satgas, lalu tim gakkumdu hanya memiliki waktu 14 hari untuk melanjutkan proses penyidikan. Selanjutnya, berkas penyidikan diproses kejaksaan.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU