Home / Geliat Malam : Bukti Baru, Vanessa Angel 15 Kali Transaksi Pembay

Prostitusi Artis Rp 2,8 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jan 2019 08:33 WIB

Prostitusi Artis Rp 2,8 M

Hendarwanto, Erick Tresnadi, Tim Wartawan Surabaya Pagi Kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angle dan Avriellya Shaqqila memasuki babak baru. Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap adanya transaksi dan aliran dana yang mengalir ke rekening Vanessa. Bahkan, temuan mencengangkan diperoleh saat memeriksa rekening koran muncikari. Ada transaksi hingga Rp 2,8 miliar. Ini baru dari satu tersangka mucikari. Temuan lainnya, lima dari 45 artis yang diduga satu jaringan dengan Vanessa Angle, terungkap. Namun polisi hanya menyebut inisial mereka, yakni AC, TP, BS, ML, dan RF. --- Jajaran Unit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019), membeberkan barang bukti jaringan prostitusi artis yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa. Barang bukti tersebut diamankan setelah menggerebek artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila di kamar Hotel Vasa, Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Diantaranya, pakaian dalam artis, sprei hotel, kondom, sejumlah ATM dan tujuh unit hand phone milik dua tersangka mucikari. Dua mucikari itu Endang Suhartini (37) alias Siska dan Tantri Novantah (28), keduanya asal Jakarta. Tak banyak komentar saat dihadirkan penyidik. Mengenakan baju tahanan warna biru dan mukanya ditutup masker, dua wanita membuat pengakuan mengejutkan. Menurutnya, bukan dirinya yang mengajak Vanessa Angel untuk masuk ke prostitusi. Namun Vanessa yang menawarkan sendiri kepada mucikari. Begitu juga dengan artis-artis lainnya. "Dia sendiri yang menawarkan diri, bukan saya yang menawarkan pada dia," ucap Endang yang dibenarkan rekannya Tentri. Ketika ditanya lebih jauh seputar prostitusi online artis, kedua muncikari ini memilih bungkam. Kemudian penyidik membawa keduanya masuk ke ruang tahanan. Dua tersangka ini dijertat pasal berlapis, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 45 Ayat 1 ancaman hukumannya 6 tahun. Serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan kasus Vanessa yang ditengarai melibatkan 45 artis. Polisi juga telah memeriksa rekening koran dari satu muncikari tersangka kasus prostitusi artis ini. "Yang sudah ada buktinya, dan dimana untuk menguatkan bahwa prostitusi online ini besar, kita sudah mengambil hasil data dari mengambil rekening koran ini Rp 2,8 M, besar sekali," ujar Irjen Pol Luki Hermawandi Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019). Jenderal bintang dua ini mengatakan transaksi ini terhitung cukup besar. Sementara pihaknya masih mengembangkan berapa jumlah transaksi dari tersangka lainnya. "Cukup besar sekali transaksinya dan datanya ada dari perbankan yang kita dapatkan dan akan kita kembangkan terus," lanjut Luki. Dari 45 artis itu, lanjut Luki, lima diantaranya sudah didukung dengan bukti otentik. "Penyidik sudah melakukan pengembangan, bukan hanya dua (Vanessa Angle dan Avriellya Shaqqila, red), tapi ada 45. Dan 5 ada kaitannya didukung bukti yang ada," paparnya. Lima artis itu berinisial AC, TP, BS dibawah kendali mucikari Tantri. Sedangkan mucikari Endang membawahi artis ML dan RM. Untuk menguatkan penyidikan, dalam waktu dekat akan memeriksa lima artis tersebut. Dalam waktu dekat ini kelimanya akan kami panggil untuk dimintai keterangan, guna menguatkan peran dua muncikari yang sudah kami tangkap terkait jaringan prostitusi daring, kata Luki Hermawan. **foto** Aliran Dana Seperti diberitakan, Vanessa Angel disebut-sebut bertarif Rp 80 juta untuk layanan seksualnya dalam durasi dua jam. Sedang Avriellya Shaqqila lebih murah, yakni Rp 25 juta. Dari pemeriksaan dua mucikari, Endang dan Tantri, Vanessa Angel disebut beberapa kali menerima order dari bisnis haram ini. Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyebut order untuk Vanessa dikelola oleh Endang. Vanessa sendiri diketahui telah bergabung dalam jaringan ini sejak tahun 2017. "Data yang kami dapat dari VA (Vanessa Angel) ini telah mendapat order beberapa kali dari layanan prostitusi yang difasilitasi muncikari berinisial ES (Endang alias Siska)," kata Yusep kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019). Yusep menambahkan, pihaknya juga telah melihat dari data rekening koran para muncikari. Dari data tersebut diketahui jika ada sekitar 15 transaksi pembayaran gaji dari Endang kepada Vanessa. "Untuk sementara data yang kita tarik per 2017. Namun dari transaksi rekening yang kami dapat, rekening koran, untuk inisial VA ini telah mendapat kiriman sebanyak 15 kali menerima transfer dari muncikari ES," ungkapnya. Tak hanya itu, Vanessa juga disebut sempat mentransfer sejumlah uang ke rekening Endang. Dari data transaksi itu terlihat jika Vanessa pernah 8 kali mengirim uang ke muncikari berusia 37 tahun tersebut. "Dia juga mentransfer ke muncikari ES sebanyak 8 kali. Ini yang akan kita dalami," beber dia. Dalam pemeriksaan, dua mucikari itu juga mengaku mendapat imbalan 15 persen dari total transaksi. Dua muncikari yang kami tangkap ini hanya mendapatkan 15 persen. Sedangkan sisanya masuk ke artis yang di-booking (dipesan) penerima layanan prostitusi," terang Yusep. Alur Transaksi Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sejak jauh hari telah memantau indikasi jaringan prostitusi terselubung melalui media sosial yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model majalah dewasa. Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengaku pihaknya memantau prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel ini sejak 21 Desember 2018, hingga akhirnya memergoki transaksi prostitusi di Hotel Vasa Kota Surabaya, Sabtu (5/1/2019) pukul 12.30 WIB. "Perlu diketahui yang diungkap adalah dugaan prostitusi online (artis) jadi yang kami kuatkan adalah bukti otentik digital dalam pembuktian kasus ini," jelasnya. Yusep memaparkan pihaknya masih memastikan hal yang berkaitan peran artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila sebagai saksi dan tersangka mucikari prostitusi artis. Namun dipastikan dua mucikari itu terbukti memiliki daftar nama artis dan model cantik yang diduga terlibat jaringan prostitusi artis. "Jadi layanan prostitusi ini dipesan oleh orang dan justru mucikari memunculkan nama artis Vanessa Angel, bukan permintaan dari user (pengguna)," ungkapnya. Menurut dia, apabila tersangka mucikari mempunyai data nama artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi online itu berarti yang bersangkutan telah mempersiapkan apabila ada permintaan dari user. "Bukti otentik dari konten percakapan data digital WhatsApp handphone mucikari bukan permintaan dari user," terangnya. Ditambahkannya, kedua tersangka disinyalir mempunyai jaringan prostitusi terselubung antara mucikari lantaran mendapat order prostitusi dari pihak ketiga. "Tersangka mucikari menawarkan artis Vanessa Angel untuk disampaikan kepada user," terang Yusep. Pengacara Vanessa Mundur Pengacara Guntual Laremba mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Vanessa Angel, karena meyakini kliennya telah berbohong. Kami kecewa, ujarnya, Kamis (10/1) kemarin. Ia juga menyampaikan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Vanessa ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Setlah Vanessa tertangkap 5 Januari 2019, tim kuasa hukum lalu membantah tuduhan keterlibatan prostitusi. Mereka berdalih Vanessa korban penjebakan. Menurut Guntual, bantahan itu permintaan Vanessa. Tapi belakangan justru terungkap keterlibatan mantan kliennya dalam prostitusi online. Bahkan, telah terjadi transaksi dan ada aliran dana ke rekening. Kebohongan lain, ia melanjutkan, adalah keterangan tentang tak ada laki-laki di dalam kamar saat penangkapan. Nyatanya ada (laki-laki) di ruangan itu, katanya. Setelah menyampaikan pengunduran itu, Guntual pun berbalik mendukung langkah polisi mengungkap kasus ini. "Kami apresiasi dan mendukung pengungkapan sampai tuntas, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU