Prostitusi Online Di Gresik Terbongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Nov 2019 14:27 WIB

Prostitusi Online Di Gresik Terbongkar

SURABAYAPAGI.COM, Gresik Polres Gresik mengungkap jasa prostitusi online dalam pers conference yang digelar di Mapolres Gresik, Selasa (19/11). Pasangan suami berinisial BS (40) dan AS (39), warga perumahan menganti, kecamatan menganti, gresik, jawa timur diamankan karena diduga tawarkan jasa prostitusi online melalui media social WhatsApp. "Mereka ini menawarkan kepada pelanggan, foto-foto wanita yang bisa diajak berhubungan badan. Melalui handphone masing-masing, mereka menawarkan dan mencari calon pelanggan sendiri-sendiri," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (19/11/2019). Dari penuturan pelaku, terdapat tiga orang Pekerja Seks Komersil (PSK) telah dipekerjakan selama beberapa tahun terakhir. "Ada tiga orang, dengan BS dan AS bertindak sebagai mucikarinya. Ketiganya (PSK) berusia antara 30-35 tahun, tidak ada yang (berusia) di bawah umur. Pengakuan mereka, baru menjalankan usaha ini satu tahun terakhir," tutur dia. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita dua unit hp yang digunakan untuk menjalankan aksinya itu sebagai barang bukti. Serta 10 lembar tisu habis digunakan, 1 buah seprai, dan uang tunai Rp 400 ribu. Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurang penjara 1 tahun. "Jadi ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU