Prostitusi Online 'Spesial Janda' di Banyuwangi Dibongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Jan 2021 21:15 WIB

Prostitusi Online 'Spesial Janda' di Banyuwangi Dibongkar

i

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin bertanya kepada mucikari saat rilis kasus.

Per-jam Dipatok Harga Rp 600-800 ribu

 

Baca Juga: Polisi di Banyuwangi Bagi-bagi Takjil

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Praktik prostitusi biasanya menjajakan gadis - gadis yang masih berusia remaja, namun prostitusi di Banyuwangi ini sedikit berbeda. Sang mucikari justru menjajakan para janda kepada pria hidung belang.

Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik prostitusi online “Spesialis Janda”. Dalam kasus ini seorang mucikari berinisial N (33) warga Desa Karangharjo kecamatan Glenmore berhasil diamankan.

"Jadi muncikari yang kita tangkap adalah penyalur jasa dengan korban semua janda," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (15/1/2021).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terungkapnya praktek prostitusi online ini berawal dari patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang. 

"Dari media sosial Facebook kemudian dilanjutkan dengan transaksi via WA (WhatsApp)," katanya.

Rata-rata perempuan yang ditawarkan oleh pelaku sudah berstatus janda. “Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” imbuhnya.

Baca Juga: Gaya Hidup, Mantan Pramugari Jual Diri

Menurut Arman, tarif yang dipatok pelaku untuk satu jam layanan seks antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. "Uang tersebut termasuk biaya hotel, upah korban dan fee yang didapat pelaku," imbuh Arman.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang senilai Rp 600 ribu, dua buah kondom belum terpakai, dan sebuah kondom yang sudah terpakai.

Kepada polisi, N mengaku menjalankan bisnis prostitusi ini baru 6 bulan.

“Sudah enam bulan. Rata-rata yang minta bantuan saya adalah janda,” terangnya.

Setiap transaksi, perempuan berpenampilan tomboi ini mendapat komisi Rp 200 ribu. "Tarifnya Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Saya dapat komisi Rp 200 ribu," terangnya.

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

N mengaku memiliki anak buah janda sebanyak 6 orang. Dirinya berdalih hanya membantu para janda untuk mendapatkan uang dan menyalurkan hasrat mereka yang kesepian.

"Hanya membantu mereka untuk dapat uang. Selain itu janda juga banyak yang kesepian," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji sel tahanan. Pelaku dijerat pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 tahun.

"Saat ini langsung kita tahan. Untuk korban masih kita lakukan penyelidikan lagi," pungkasnya. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU