Protes Perpanjangan Penahanan, Ahmad Dhani Lapor ke Bawas MA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Mar 2019 10:42 WIB

Protes Perpanjangan Penahanan, Ahmad Dhani Lapor ke Bawas MA

SURABAYAPAGI.com - Tak terima dengan perpanjangan penahanan untuk 60 hari ke depan, Ahmad Dhani berencana melaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman dan pengawas Mahkamah Agung (MA). Pelaporan terhadap sejumlah pihak ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid. Ia menyatakan, apa yang dilakukan pihak kejaksaan ini dianggapnya sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) Ahmad Dhani. Sebab, sesuai dengan penetapan penahanan sebelumnya, Ahmad Dhani hanya ditahan selama 30 hari saja. Sesuai dengan hal tersebut, seharusnya pada Sabtu (2/3), tepatnya pukul 00.05 WIB, maka Dhani harus keluar demi hukum. "Jelas dan nampak sekali, sudah mengarah ke pelanggaran HAM. Sebab, masa penahanannya sudah habis atau expired," ujarnya, Jumat (1/3). Ia menambahkan, tim hukum Ahmad Dhani akan berkoordinasi terkait dengan langkah hukum yang akan ditempuh. Dikonfirmasi terkait dengan rencana pelaporan, ia memastikan akan tetap dilakukan. Ia akan melaporkan beberapa pihak ke Pengawas MA dan Ombudsman. Bahkan ia juga akan menempuh pelaporan ke Komnas HAM. "Pasti kita laporkan. Kita akan ke Pengawas MA dan Ombudsman. Kita juga ke Komnas HAM," tambahnya. Sebelumnya, jaksa telah mempersiapkan upaya paksa untuk mengeksekusi penetapan perpanjangan penahanan selama 60 hari kedepan. Melalui surat tertanggal 19 Februari 2019 itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Dhani selama 60 hari. Dalam surat tersebut, tertulis perpanjangan penahanan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam Rumah Tahanan Negara, untuk paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2019 sampai 30 April 2019. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua PT DKI Jakarta Syahrial Sidik. Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, surat penetapan tersebut sudah diberitahukan jaksa dari Kejari Jaksel ke pihak Rutan Medaeng. Jaksa juga sudah memberitahukan perpanjangan penahanan tersebut kepada terdakwa dan keluarganya. Meski Dhani menolak menandatangani perpanjangan penahanan, jaksa tetap akan melakukan penahanan terhadapnya. Sebab, penolakan tersebut hanya akan dicatat dalam berita acara penolakan saja. "Jaksa hanya bertanggungjawab memberitahukan kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kalau menolak tandatangan tidak masalah. Kami lakukan upaya paksa," katanya, kemarin. Musisi Ahmad Dhani mulai ditahan sejak 31 Januari 2019 lalu di Lapas Cipinang Jakarta. Hal ini terkait dengan upaya banding Dhani atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya 1,5 tahun penjara atas kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengenai ujaran bernada menyinggung suku, agama dan ras (SARA). Penahanan pentolan grup band Dewa 19 ini kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng, Surabaya. Pemindahan ini terkait dengan persidangan kasus idiot, yang hingga kini masih berjalan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU