Proyek di Kediri Di-Monopoli, Panitia hingga Kontraktor Divonis Salah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Sep 2020 19:46 WIB

Proyek di Kediri Di-Monopoli, Panitia hingga Kontraktor Divonis Salah

i

KPPU Republik Indonesia.

SURABAYAPAGI, Kediri-  Masih terkait Putusan Perkara Nomor 19/PKKPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, pada tender paket proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri, Sumber Dana (DAU) APBD Kabupaten Kediri TA 2017.

Dalam perkara yang diputuskan pada 12 Agustus 2019 itu, disebutkan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Kediri, dan penyedia atau kontraktor  divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Izin Ditandatangani Mardani, Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA

Adapun anggota Pokja yang disebut di dalam perkara tersebut, yaitu Surani, S.E. selaku Ketua, Hadi Kuswanto, S.T,  Hari Santosa, S.T, Damas Danur Rendra, S.T, dan Hartanto, A.Md masing masing sebagai anggota.

Oleh KPPU RI, mereka dijatuhi  hukuman berupa saksi adminitratif yakni melarang Surani SE (Ketua Pokja) untuk menjadi panitia tender pengadaan barang dan/jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di Seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara, empat anggota Pokja lainya, seperti  Hadi Kuswanto, S.T,  Hari Santosa, S.T, Damas Danur Rendra, S.T, dan Hartanto, A.Md, dilarang untuk menjadi panitia tender pengadaan barang dan/jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 1(satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, sebanyak 4 (empat) kontraktor oleh KPPU RI dijatuhi hukuman berupa denda dan larangan sebagai berikut.

  1. Menghukum PT. Kediri Putra.membayar denda sebesar Rp. 5, 8 miliar lebih. Dan melarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatab hukum tetap.

 

  1. Menghukum PT. Triple S Indo Sedulur denda sebesar Rp. 5,8 miliar lebih dan melarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Baca Juga: Penetapan Jasa Konsultan Perencanaan di Kementerian Agama Sampang, Diduga Kongkalikong

  1. Menghukum PT. Ayem Mulya Indah membayar denda sebesar, Rp 1.9 miliar lebih dan melarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum PT. Jati Multi Kontruksi membayar denda sebesar Rp. 1,9 miliar lebih dan melarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Di dalam putusan tersebut juga ditegaskan, jika pihak kontraktor tidak menjalankan putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan pasal 48 dan/atau pasal 49 UU nomor.5/1999.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, kepala ULP Pemerintah Kabupaten Kediri, Damas Danur Rendra, S.T,  belum berhasil dikonfirmasi perihal persoalan tersebut. Saat ditemui di kantornya, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Baca Juga: Proyek Siluman Jalan Usaha Tani, Disperta Jombang Akui Ada Kesalahan

“ Pak Damas-nya tidak ada di ruangan, beliau keluar dari tadi pagi mas, nanti kalau sudah ada saya akan sampaikan,“  kata salah seorang staf di ULP Pemerintah Kabupaten Kediri, ketika ditemui wartawan Surabayapagi kemarin.

Untuk diketahui, Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207)  pada Dinas PUPR kabupaten Kediri, ini dengan nilai HPS sebesar Rp. 96,4 miliar lebih. Sedangkan, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) pada Dinas PUPR Kabupaten Kediri, dengan nilai HPS sebesar Rp. 96,4 miliar lebih.

Kedua paket proyek yang bersumber dari dana (DAU) APBD Kabupaten Kediri TA 2017 tersebut dimenangkan oleh PT. Kediri Putra-PT. Triple S Indo Sedulur, dengan nilai penawaran mendekati HPS yakni sekitar Rp.95,9 miliar.can

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU