Proyek e-KTP, Kubu Setnov Senggol SBY

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2018 08:58 WIB

Proyek e-KTP, Kubu Setnov Senggol SBY

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta pemerintah yang dipimpin Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan proyek pengadaan e-KTP. Maqdir menyatakan, SBY dan jajarannya harus menjelaskan duduk perkara proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Kalau memang ini programnya pemerintah, menurut hemat kami pemerintah ketika itu [di era Susilo Bambang Yudhoyono] bicara tentang kasus ini," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1) malam. Menurut Maqdir, sejak proyek e-KTP diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah tak pernah secara resmi menjelaskan proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut. Padahal, proyek yang mulai diselidiki lembaga antirasuah sejak 2013 itu milik pemerintah. "Bahkan tadi saya kira, tadi bersama-sama [didengar] bahwa pernah ada satu rapat dengan wakil presiden dan kemudian dibentuk tim, berdasarkan Kepres," tuturnya. Proyek e-KTP merupakan satu dari sekian program besar pada era pemerintahan SBY. Proyek itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 64 ayat (3) pada beleid itu mewajibkan pemerintah untuk membuat sistem KTP yang memuat kode keamanan dan perekam elektronik data kependudukan. SBY diketahui sampai melakukan perubahan sebanyak empat kali terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Terakhir, Ketua Umum Partai Demokrat itu meneken Perpres Nomor 112 Tahun 2013. Maqdir mengklaim ia tidak dalam posisi menyeret pihak lain dalam kasus yang telah menjerat Setnov hingga duduk di kursi pesakitan itu. Menurut dia, pihaknya hanya ingin mengungkap kebenaran dalam proyek senilai Rp5,8 triliun. "Saya kira, sekali lagi kami tidak ada niat untuk mencoba membawa orang baru supaya tenggelam bersama-sama dalam perkara ini," kata dia. Maqdir menambahkan, SBY dan kabinetnya kala itu tak harus diminta keterangannya dalam persidangan atau penyidikan di KPK, namun cukup menjelaskan secara gamblang proyek e-KTP. Menurut Maqdir, pihaknya ingin mengetahui rencana pemerintah ketika itu dalam proyek e-KTP. "Selama ini Kemendagri tidak pernah secara formal menyampaikan sikap terkait persoalan ini, begitu juga pemerintah RI, padahal ini proyek pemerintah," kata dia. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan, ada muatan politik di balik pernyataan mantan politikus Demokrat Mirwan Amir saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP. Syarief menuding Mirwan telah memfitnah Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu menanggapi pernyataan Mirwan, selaku eks Wakil Ketua Banggar DPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mirwan menyebut SBY menyarankan proyek e-KTP di Kemdagri tetap dilanjutkan. Syarief menuturkan, SBY sama sekali tidak mengetahui ada korupsi di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Menurutya, SBY yang kala itu menjabat presiden hanya bertugas membuat program untuk kemudian direalisasikan oleh pihak terkait.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU