Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigasi Reporting Bongkar Skandal Sipo

Proyek ‘’Hong Kong In Surabaya’’, di Tanah Sengketa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jun 2018 06:03 WIB

Proyek ‘’Hong Kong In Surabaya’’, di Tanah Sengketa

Kapolri dan Kapolda Jatim, Bos-bos Sipoa ini diduga tidak hanya melakukan penipuan terhadap kastemer apartemen Royal Afatar World (RAW) di Waru Sidoarjo. Hasil dari investigasi yang saya lakukan sampai menjelang lebaran tanggal 15 Juni 2018 lalu, ada beberapa kastemer Hong Kong In Surabaya akan mengadu ke Polda Jatim. Mereka merasa ditipu oleh Budi Santoso cs, karena tanah yang ditawarkan ke publik atas proyek Hongkong In Surabaya tanah sengketa. Ini berarti, ada kasus dugaan penipuan yang kedua mencuat di permukaan. Diantara kastemer Hong Kong in Surabaya, kini sedang menghimpun kastemer lain. Proyek ini juga ditawarkan sejak tahun 2015 dengan konsep apartemen harga murah antara Rp 175 juta sampai Rp 500 juta. Kastemer yang sudah muncul datang dari Jakarta, Sidoarjo dan Surabaya. Diantara mereka, ada yang pensiunan sebuah perusahaan swasta. Mereka tertarik membeli apartemen Hong Kong in Surabaya, selain harganya murah, juga ada nuansa Hongkong. Bagi mereka nama Hong Kong in Surabaya memberi nilai bisnis yaitu di dekat bandara Juanda Surabaya, aka nada apartemen bersuasana Hongkong . Apalagi saat ditawarkan, gambar apartemen ini mirip apartemen di Singapura dengan etnis China. Pertimbangan Budi Santoso, memilih nama Hong Kong, karena di Hongkong , penduduknya sudah sangat padat seperti di Indonesia. Pemerintah Hong Kong juga sudah menerapkan konsep mengatur jumlah penduduk agar semuanya bisa mendapatkan tempat tinggal yang nyaman dan layak. Akhirnya Hongkong berhasil melakukannya. Budi mengadopsinya yaitu membangun apartemen urah di pusat bisnis perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Nama proyek disekitarnya dinamai Budi, rumah murah Sipoa Citylink. Budi menunjuk Roni Suwono, pendeta yang semula kastemer biasa. Tetapi saat diruntun masih ada hubungan bebrayatan (keluarga), maka Roni Suwono ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Sipoa Internasional Jaya. Penunjukan Roni, karena lokasi proyek Hong Kong in Surabaya berdekatan dengan Sipoa City, yang dipromosikan sebagai Mega Proyek PT Kurnia Jedine Sipoa (KJS). PT Sipoa Jedine Sipoa ini, yang membangun proyek "Hongkong in Surabaya". Lokasi proyek meliputi dua kelurahan yaitu Gunung Anyar Surabaya Sampai Tambak Oso Sidoarjo. Proyek-proyek yang menggunakan nama Roni Suwono, diposisikan sebagai perumahan di kawasan Eksklusif dan berkembang Di Surabaya yaitu 5 (lima( menit menuju Bandara International Juanda. Dan lima menit Menuju Tol Pondok Candra. Serta 5-7 menit 5 menuju Pusat Perdagangan Tol Waru, dekat dengan Surabaya Carnival dan Mal Cito dekat bundaran Waru. Selain dua propyek ini, PT Kurnia Jedine Sipoa, juga menggarap proyek ruko dan pekantoran Royal Business Park, Royal Crown Palace, Royal Mutiara Residence, dan Mall. Semuanya diibangun di Sekitar Sipoa City Link. Kapolri dan Kapolda Jatim, Pada Tanggal 26 Mei 2015, proyek ini ditawarkan ke publik oleh Aris Birawa, yang memperkenalkan Board of Management PT Sipoa Internasional Jaya, melalui brosur, spanduk dan iklan. Perseroan yang mendirikan dan mengelola Hongkong in Surabaya berbeda dengan badan hukum yang kelola apartemen RAW. Pengelola apartemen RAW adalah PT Bumi Samudra Jedine. Meski berbeda badan hukum, dua perseroan ini berada dalam group Sipoa. Tetapi berdiri sendiri-sendiri, karena pemegang saham dan pengurusnya, walau nama individu-individu ada yang sama, posisinya berbeda. Pemegang saham dan pengurus PT Sipoa International Jaya, selain Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra, ada Roni Suwono. Ditambah Jeffry Suryono, yang diperkenalkan sebagai Direktur Keuangan. Kemudian ada nama Rudianto Indargo, yang didapuk sebagai Komisaris Utama PT Sipoa International Jaya. Rudi Indargo, kemudian mengundurkan diri. Demikian juga Jefrry. Rudi bahkan bersengketa dengan Budi Santoso, soal proyek apartemen RAW terkait borongan pemancangan tiang yang tidak dibayar. Kapolri dan Kapolda Jatim, Menurut Aris Birawa, proyek Hong Kong in Surabaya didukung penuh oleh Pemkab Sidoarjo. Makanya, strategi promosinya, apartemen ini dikhususkan bagi warga yang berKTP Sidoarjo. Presiden Direktur PT Sipoa Internasional Jaya, Budi Santoso, malah memberi keringanan cicilan dan harga bagi warga Sidoarjo berKTP yang mendaftar pada tahun 2015. Budi menjanjikan penyerahan apartemen akan diserahkan mulai tahun 2018 dan sampai tahun 2019. Baik Budi maupun Aris saat lounching penjualan menegaskan, PT Sipoa Internasional Jaya, satu grup dengan Sipoa. Tahun 2015, Budi Santoso mengklaim, meski apartemen HongKong in Surabaya belum dipasarkan secara resmi, permintaan dari pasar dianggap luar biasa. Dalam waktu dua minggu, hunian apartemen terdiri satu sampai tiga kamar ini telah terjual lebih dari 1.700 unit. Louncing apartemen ini diselenggarakan pada Senin, 1 Juni 2015, dua tahun yang lalu. Dalam promosi, Aris maupun Budi mempublikasikan proyek Hong Kong in Surabaya terdiri 10 ribu unit. Kduanya optimistis, apartemen ini laku laris manis bak kacang goreng. Alasannya penggunaan nama berbau etnis. Selain memberi cicilan uang muka minimal hanya Rp 500 ribu selama 30 kali angsuran. Selaku Presiden Direktur PT Sipoa Internasional Jaya, Budi Santoso, kepada wartawan yang diundangnya, Juni 2015 menyatakan. pemberian keringan UM ringan ini karena ada keluhan dari Bupati Sidoarjo Saiful Illah. Saifull Ilah mengadu pada Budi Santoso, telah dikomplanbanyak warga Sidoarjo yang merasakan mahalnya sewa kos-kosan di wilayah Sidoarjo. Artinya, apartemen Hong Kong in Surabaya bisa dinikmati buruh dan karyawan yang kos di Sidoarjo. Tetapi hasil investigasi saya, pembelinya mayoritas etnis Tionghoa. Antara lain untuk investasi. Maklum hunian vertical yang dibangunnya, merupakan apartemen baru dan murah di Sidoarjo. Kapolri dan Kapolda Jatim, Pada akhir tahun 2016, bos-bos Sipoa disomasi oleh LDII(Lembaga Dakwah Islam), selaku pemilik tanah yang akan digunakan untuk 10 ribu unit apartemen murah. Somasi dari kuasa hukum LDII Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba ini terkait, kewajiban Budi Santoso yang tidak segera melunasi pembayaran tanah seluas 10 hektar di daerah Tambakoso, Sidoarjo. Dalam perjanjian, tanah di tengah hamparan padang tanah jurusan Surabaya-Juanda, ditransaksikan senilai Rp 196 miliar. Budi, baru membayar Rp 21 miliar. Kekurangannya sudah satu tahun tidak dibayar. Perjanjian ini diikat melalui Pengikatan Jual beli No 03 dan 04 tanggal 1 September 2015. Budi Santoso, pernah ditantang untuk membatalkan perjanjian jual beli tanah. Tantangan disampaikan kuasa hukum LDII. Somasi ini sampai melibatkan notaris di Sidoarjo, yang dipercaya oleh pengurus LDII untuk membuat perjanjian jual beli. Akhir Desember 2017, pengurus LDII menggugat PT Sipoa Internasional Jaya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Gugatan tidak sampai pembuktian, sudah dicabut, karena Budi Santoso mengajak berdamai. Dalam perdamaian (dading) ini diduga melibatkan sosok pria tambun bernama Agung Wibowo. Sampai Juni 2018 ini, status tanah yang akan dibangun proyek apartemen Hongkong In Surabaya masih dalam sengketa. Makanya, pengurus LDII, membuat pagar dari seng di lokasi Hong Kong in Surabaya. Beberapa kastemer mengira, pemasangan pagar dari seng ini dilakukan oleh bos-bos Sipoa, seolah akan dibangun. Tetapi justru LDII yang mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp 350 juta hanya untuk pembelian seng dan biaya pemasangan. Praktis, lokasi tanah ini secara fisik sudah dikuasai kembali oleh pengurus LDII, bukan lagi Budi Santoso. beberapa kali Budi Santoso, menugaskan Klemens dan Aris, untuk berdamai dengan pengurus LDII. Saat ajakan berdamai, Budi Santoso mengajak H. Antok, yang diduga perantara, karena ia dekat dengan Budi Santoso dan salah satu pengurus LDII. Pada saat pertemuan di rumah pengurus LDII yang bertempat tinggal di Gresik, uang Budi Santoso sebesar Rp 21 miliar, akan dikembalikan. Tetapi Budi Santoso, tidak mau. Bos Sipoa ini berjanji akan mencari investor dalam waktu pendek. Salah satu pengusaha muda Surabaya yang bertempat tinggal di Surabaya Barat, ditawari. Semula pengusaha muda ini tertarik. Pembahasan take over dan cara pembayaran dibahas di hotel Bumi Surabaya, awal tahun 2017. Dalam perkembangannya, pengusaha muda in tak mau meneruskan pembicaraan, karena dilarang ibunya. Alasannya, Sipoa menjadi sorotan publik, karena sejumlah kasus tanah yang dikelolanya. Menurut data yang saya peroleh, surat tanah seluas 10 hektar itu masih atas nama seorang wanita dan pria yang adalah anggota LDII. Statusnya masih SHM (Sertifikat Hak Milik) belum HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi kini, baik secara de jure (legalitas kepemilikan) maupun penguasaan fisik, lahan seluas 10 hektar yang sudah ditawarkan ke publik untuk apartemen Hong Kong in Surabaya telah dikuasai lagi oleh LDII. Fakta hukum ini yang membuat sejumlah kastemer HongKong in Surabaya meradang. Mereka menganggap Sipoa, melakukan modus penipuan yang sama dengan proyek RAW, yaitu menjual ke publik masih berupa gambar apartemen dalam brosur, bukan unit apartemen. Kapolri dan Kapolda Jatim, Saat mengundang wartawan tahun 2015, bos Sipoa mengaku menyiapkan dana Rp 2 triliun. Antara lain Rp 500 miliar untuk membangun blok-blok apartemen yang tidak sampai setinggi 20 lantai seperti rencana pembangunan apartemen RAW. Maklum, lokasi apartemen Hongkong in Surabaya berada di jalur penerbangan. Otoritas Bandara Juanda Sidoarjo tidak mengijinkan pembangunan vertical yang tinggi, karena dikhawatirkan menganggu lalulintas pesawat yang take offmaupun akan landing di Bandara Juanda. Budi Santoso menyebut, selain dengan PT KJS, proyek HongKong in Surabaya, juga merupakan kolaborasi anatara PT Teno Indonesia dan PT First Capitaland. Tetapi kini, PT Teno Indonesia, menggugat Budi Santoso, urusan pemasangan tiang pancang apartemen RAW. Dengan temuan baru ini, bisa bisa Budi Santoso dkk, lama menghuni rumah tahanan, karena setelah urusan penipuan RAW, kastemer Hong Kong in Surabaya, bakal melaporkan pidana dan gugatan perdata. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU