Proyek Jalan di Kabupaten Kediri Dikuasai Kelompok Rekanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Sep 2020 22:13 WIB

Proyek Jalan di Kabupaten Kediri Dikuasai Kelompok Rekanan

i

Romi Pradhana Aryo.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Kediri ditengarai dikuasi oleh kelompok rekanan. Pasalnya dari tahun ke tahun hingga sekarang pemenang tender proyek tersebut sudah bisa ditebak.

Meski lelang proyek ini dilakukan melalui online Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), namun diduga hanya syarat formalitas. Terbukti dari hasil putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Penjelasan Pengajuan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kota Kediri

Putusan itu terkait adanya dugaan persekongkolan tender pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Kediri. Informasi yang dihimpun, sejumlah paket proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Kediri ditengarai dikuasi oleh kelompok rekanan meliputi PT. Triple S, PT. Kediri Putra, PT. Triple S Indosedulor dan PT. Kediri Sarana Bhakti.

Kelompok penyedia inilah yang selalu memenangkan tender di Kabupaten Kediri dari tahun 2012 hingga 2020 pada proyek infrastruktur jalan.

Dalam dugaan persekongkolan tersebut putusan KPPU akhirnya memberikan sanksi denda puluhan miliar pada penyedia ini.

Pihak penyelengara tender atau lelang dan penyedia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU RI Jatim, Romi Pradhana Aryo mengatakan, ada empat perkara lelang/tender peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Kediri yang telah ditanggani dan sidang putusan perkara pada akhir tahun 2019.

"Keempat perkara itu sudah di vonis pada akhir tahun 2019, kemarin. Selain vonis itu, kami juga merekomendasi pada atasan mereka (Pokja-red) agar memberi sanksi, karena kami tidak bisa memberikan hukuman pada pejabat negara," ujarnya, di Kantor KPPU Surabaya beberapa waktu lalu.

Lanjut Romi, para terlapor ini melanggar larangan bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain, untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Hanya saja, pihaknya mengaku hingga kini belum mendapat inforamsi perihal tindaklanjut persoalan tersebut.

Alasannya, pihak terkait (penyedia dan Pokja-red) tenggah mengajukan keberatan atas putusan itu melalui pengadilan setempat dan alhasil menguatkan putusan KPPU RI. Dan, kini masih berlanjut atau dalam proses di Makamah Agung (MA). "Sampai sekarang kami masih menunggu informasi dari KPPU RI pusat. Sebab, pihak-pihak terkait masih berupaya keberatan ke Makamah Agung (MA). Jadi hasil putusannya seperti apa kami masih menunggu," tandasnya.

Sekadar diketahui, perkara itu berawal dari penelitian inisiatif yang ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Mereka yang dilaporkan antara lain Supriyanta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kediri selaku Terlapor I, dan Kelompok Kerja (Pojka) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku Terlapor II. Can Dalam dua perkara ini banyak pihak yang terlibat yakni 8 terlapor dan 7 terlapor.

Para terlapor ini yakni:

1. Supriyanta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kediri sebagai Terlapor I

Baca Juga: Seniman Pecut Kediri Demo di Depan DPRD Kota Kediri

2. Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai Terlapor II

3. PT Kediri Putra sebagai Terlapor III

4. PT Triple S Indosedulur sebagai Terlapor IV

5. PT Ayem Mulya Indah sebagai Terlapor V

6. PT Ratna sebagai Terlapor VI

7. PT Jatisono Multi Konstruksi sebagai Terlapor VII dan

8. PT Jala Bumi Megah sebagai Terlapor VIII.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bawa Pulang Proyek Pembangunan Jalan Senilai Rp 40 Miliar

1. Supriyanta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten sebagai terlapor I

2. Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Paket Pekerjaan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten sebagai Terlapor II

3. PT Kediri Putra sebagai Terlapor III

4. PT Ayem Mulya Abadi sebagai Terlapor IV

5. PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai Terlapor V

6. PT Ratna sebagai Terlapor VI dan 7. PT Gorga Marga Mandiri sebagai Terlapor VII.tim

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU