Proyek Limbah B3, Khofifah dan DPRD Beda Pendapat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 23 Feb 2019 08:50 WIB

Proyek Limbah B3, Khofifah dan DPRD Beda Pendapat

Riko Abdiono - Solihan Arif, Tim Wartawan Surabaya Pagi. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menginginkan agar Jawa Timur segera memiliki pusat pengolah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Untuk itu ia menegaskan Jawa Timur sudah membutuhkan tempat pengolah limbah sekelas PPLI yang ada di Cileungsi, Bogor. Anggara DPRD Jatim pun bereaksi, lantaran Pemprov saat ini sedang membangun pusat pengolahan limbah industri dan limbah B3 di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto yang dikerjakan PT Jatim Grha Utama (JGU), BUMD milik Pemprov. Lantas, ada apa dengan proyek itu? ----- Khofifah menegaskan ia tak ingin pembuangan limbah B3 secara ilegal terjadi lagi di Jawa Timur. Atas alasan itulah Jumat (22/2/2019), Khofifah bersama jajaran mengunjungi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Nambo Cileungsi Bogor, pengolahan limbah B3, untuk melihat bagaimana nanti kalau pengolah limbah B3 didirikan di Jawa Timur. "Kita harus cari solusi strategis jangka panjang. Memang harus ada pengolahan limbah B3 di Jawa Timur," tegasnya. Dalam kunjungan itu, Khofifah dan jajaran mendapatkan titik terang. Bahwa PPLI juga tengah memproses pembangunan pengolahan limbah B3 di Jatim. Tepatnya di Lamongan. Saat ini pendirian PPLI di Lamongan masih menunggu finalisasi Amdal. "Agustus tahun ini targetnya mereka bisa ground breaking dan mulai konstruksi. Kira-kira butuh waktu sepuluh bulan dari Agustus, pengolahan limbah di Lamongan sudah bisa beroperasi," tegas Khofifah. Lebih lanjut, PPLI yang bakal dibangun di Lamongan itu akan sama persis dengan di Cileungsi. Dimana setiap truk pengangkut limbah yang akan diolah akan terlebih dulu dites. Apakah mengandung limbah B3 atau juga mengandung bahan radio aktif. Khofifah meyakini dengan adanya pengolah limbah B3 di Jawa Timur, maka tidak ada alasan lagi bagi pelaku industri untuk tidak mematuhi aturan dan membuang limbah industrinya ke sembarang tempat yang membahayakan masyarakat dan lingkungan. Di tempat sama, Direktur Operasional PPLI Syarif Hidayat menjelaskan, PPLI Lamongan sudah memenuhi persyarat teknis untuk tempat pengolah limbah. Prosesnya saat ini masih belum turun Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan). "Jika sudah terbangun, PPLI ini nantinya bisa melayani Jatim, Jateng, Sulawesi, Kalimantan dan Indonesia Timur," jelasnya. DPRD Mengingatkan Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Hammy Wahyudianto merespon rencana Gubernur Khofifah. Ia berharap Gubernur Khofifah mengkaji ulang rencana pihak swasta mendirikan pusat pengolahan limbah B3 di wilayah Brondong Lamongan. Pasalnya, keberadaan pengolahan limbah B3 tergolong beresiko tinggi dan rentan pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya. Hammy mengatakan, DPRD Jawa Timur sebenarnya sudah menggagas pembangunan pengolahan limbah di Dawarblandong, Mojokerto. Pemprov Jawa Timur sendiri sudah mengalokasikan dana untuk pengadaan lahan dan sudah dilakukan groundbreaking. Hammy berharap, agar Pemprov Jatim memanfaatkan tempat pengelolaan limbah milik BUMD itu terlebih dahulu, daripada mengizinkan pihak swasta mendirikan di Brondong, Lamongan. "Makanya di periode Pakde Karwo bersama komisi D menganggas pengelolaan limbah B3 dikelola langsung oleh BUMD. Periode sekarang dan akan datang punya wewenang penuh," kata politisi PKS ini. Hammy berharap, pembangunan pusat pengolahan limbah di Lamongan nantinya tidak akan memicu konflik seperti yang ada di kabupaten Mojokerto. Pemprov Jatim juga harus memprioritaskan perusahaan pengolahan limbah pemerintah untuk memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Di Mojokerto juga sudah ada yang ramai dengan masyarakat. Kalau yang intinya begitu, kita menyetujui pengadaan lahan pabrik pengelolaan limbah B3 di Dawarblandong yang semula di Mojokerto. Memang harus didahulukan, karena keuntungannya masuk PAD dan kita bisa mengontrol penuh pelaksanaan," tambahnya. Hammy juga berharap gubernur Khofifah memperhatikan aspek lingkungan. Pasalnya, tidak semua tanah bisa dipakai untuk menimbun limbah B3. Menurut dia, feasibility study (FS) pembangunan limbah tersebut harus dicermati, agar nantinya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan keresahan bagi warga sekitar. "Harus ditanyakan dulu kepada bu gubernur apakah sudah tahu rencana pabrik pemngilahan limbah B3 di periode Pakde Karwo, jangan-jangan beliau belum tahu. Atau kalau tahu karena dana ini sudah keluar. Yang di Lamongan nanti apakah sudah melalui FS kan kontur tanah dalam prioritas pabrik pengolahan limbah. Jadi tidak sembarang tanah bisa dipakai pabrik limbah B3," pungkasnya. Solusi DLH Menanggapi polemik itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur Diah Suilowati menegaskan, pembangunan pusat pengolahan limbah industri dan B3 di Mojokerto tetap jalan. Menurutnya, kunjungan Khofifah untuk melihat PPLI Cileungsi, Bogor, sebagai pusat pengolahan limbah terbaik di Indonesia. Dia membenarkan, PT PPLI memang berencana membangun pusat pengolahan limbah di Brondong, Lamongan. Proses pembangunan ini juga berjalan, pada tahap perizinan Amdal. "PT PPLI-Dowa (Dowa ECO System-perusahaan Jepang pemegang saham terbesar PT PPLI) memang akan membangun cabang di Brondong Lamongan, khusus untuk limbah B3. Hasil feasibility study (FS) daerah itu memenuhi syarat," kata Diah dikonfirmasi melalui telepon. Keberadaan pusat pengolahan Limbah B3 PT PPLI-Dowa Eco System di Lamongan, menurutnya tidak menyurutkan niat Pemprov Jatim melanjutkan pembangunan pusat pengolahan limbah di Dawarblandong. "Karena yang di Mojokerto itu nanti khusus untuk kebutuhan masyarakat bukan industri. Apalagi, kebutuhan kita akan pusat pengelolaan limbah B3, kan, cukup besar. Jadi makin banyak (kapasitasnya,red) semakin baik," jelasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU