Proyek Reklamasi Pantai Dihentikan, Kades Kebakaran Jenggot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Nov 2017 21:59 WIB

Proyek Reklamasi Pantai Dihentikan, Kades Kebakaran Jenggot

SURABAYA PAGI, Gresik - Penghentian proyek reklamasi pantai oleh Kepala Dinas Perikanan Gresik Langu Pindingara, di Jalan Mulyorejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, lantaran tidak memiliki ijin reklamasi, rupanya tidak mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Delegan. Yang menjadi tanda tanya, alasan apa gerangan Pemdes setempat, terkesan kurang setujuh terkait sikap tegas Kadis Perikanan Gresik menghentikan proyek reklamasi yang diduga ilegal ini?. Apakah ada oknum aparat desa atau pejabat yang berapiliasi dalam proyek ilegal tersebut, turut terlibat?. Yang memprihatinkan lagi, tatkala proyek reklamasi pantai ini resmi dihentikan operasionalnya oleh orang nomor satu di Dinas Perikanan Gresik, justru Kepala Desa Delegan seolah "kebakaran jenggot". Ada apa? Sayangnya, hingga berita ini ditulis Kades Delegan HM Qolib, S.Pd belum bisa dihubungi. Meski begitu, sebelumnya HM Qolib mengklaim bahwa proyek reklamasi pantai ini, adalah pengembangan kawasan tempat rekreasi di Pantai Delegan. Dimana, di area reklamasi tersebut akan dimanfaatkan pembangunan rumah-rumah makan dan tempat bermain. "Reklamasi inikan, nantinya untuk dimanfaatkan masyarakat," katanya beberapa waktu lalu saat pengerjaan proyek reklamasi dihentikan. Rokhmat, pemerhati sosial dan pariwisata Gresik justru berpendapat lain. Dimana, apapun alasan pihak Pemdes dan kadesnya terkait reklamasi pantai tersebut, tetap tidak bisa ditoleransi karena tidak prosedur dan bertentangan dengan aturan. Melakukan reklamasi pantai harus mendapat ijin dari pemerintah. Karena itu sebut Rokhmat, sikap tegas Kadis Perikanan Gresik menghentikan proyek ilegal tersebut, harus diapresiasi dan dukung oleh semua pihak termasuk kades setempat. "Reklamasi pantai itu harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007," terangnya. Seperti diberitakan, proyek reklamasi pantai seluas 1,200 hektare di Desa Delegan, dihentikan karena tidak mengantongi ijin reklamasi. Namun proyek reklamasi milik seorang pengusaha berinisial JF yang dihentikan Kadis Perikanan Gresik itu, dikabarnya tidak disetujui kades setempat. Pasalnya, proyek ini kelak akan membawa manfaat bagi masyarakat. mis

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU