Proyek Saluran Air Amburadul, Dewan Semprot DPUPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 28 Des 2019 04:01 WIB

Proyek Saluran Air Amburadul, Dewan Semprot DPUPR

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) berlangsung tegang, Jumat (27/12). Wakil rakyat tak segan memblejeti DPU terkait amburadulnya pelaksanaan sejumlah proyek normalisasi saluran air di Kota Mojokerto. **foto** Junaidi Malik, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto mengungkapkan, dari hasil sidak yang dilakukan Komisi II di sejumlah titik proyek normalisasi diketahui bahwa pelaksanaannya banyak yang amburadul. Selain pengerjaannya yang diketahui asal-asalan, proyek bernilai ratusan juta rupiah ini juga tak tepat waktu. "Temuan dilapangan banyak proyek molor. Yang seharusnya rampung tanggal 26 Desember tapi akhirnya tak tepat jadwal. Parahnya lagi, demi memburu waktu, proses pengerjaannya terkesan tak rapi dan asal-asalan," singgung Junet. Untuk itu dia meminta kepada Dinas PU agar rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan proyek tepat waktu supaya diblacklist. "Saya minta yang pekerjaannya molor diblacklist dan yang menimbulkan masalah di lapangan bertanggungjawab, " pintanya. Selain menyorot kualitas garapan, Politisi PKB ini juga mengendus ulah nakal sejumlah kontraktor. Diantaranya, ia menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan kontraktor kepada warga Mentikan Gang II, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon. "Kami dapat laporan, kalau warga Mentikan Gang II dimintai uang untuk biaya tambahan pemasangan pipa paralon yang menghubungkan rumah warga dengan saluran air yang digarap. Ini jelas pungli, karena pemasangan pipa tersebut sudah include dalam paket proyek sehingga tak seharusnya warga ditarik uang lagi," sentilnya. Atas temuan tersebut, dewan mendesak DPU bersikap tegas terhadap kontraktor pelaksana. Selain mengawasi langsung prosesnya dengan benar, wakil rakyat juga mendesak DPU mengusut tuntas temuan praktik pungli tersebut. " DPU jangan loyo, tindak tegas kontraktor nakal itu. Soal praktik pungli, kontraktor harus segera mengembalikan uang warga. Kita akan kawal dan tunggu laporannya hingga awal tahun 2020 ini," tegasnya. Menanggapi cercaan dewan, Kepala Dinas PU Kota Mojokerto, Mashudi menjelaskan jika pekerjaan proyek fisik dari DPU dan dana kelurahan tahun 201, ini sebanyak 92 paket. "11 paket diantarnya gagal tender. Sedang sisanya sebanyak 81 paket, 77 diantaranya dinyatakan selesai dan 4 paket proyek putus kontrak. Ini karena pekerjaannya sampai sekarang baru rampung 30 persen, 40 persen dan bahkan ada yang nol persen," terangnya. Mashudi menegaskan, untuk konsekwensi bagi kontraktor yang putus kontrak, pihaknya sudah melakukan penarikan kembali uang mukanya. "Yang kerjaannya baru rampung 30 persen, kita tidak akan membayarnya.. Kita bayar setelah hasil audit keluar," pungkasnya.dwi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU