PT Gala Bumi Perkasa Beli Tanah Desa Pranti Berbekal Dokumen Foto Copy Tana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jan 2020 19:34 WIB

PT Gala Bumi Perkasa Beli Tanah Desa Pranti Berbekal Dokumen Foto Copy Tana

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang lanjutan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar pada hari Senin (13/1) diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadirkan sejumlah saksi terdiri dari terdakwa untuk terdakwa lainnya. Dalam kesaksiannya perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo milik Puskopkar Jatim dengan terdakwa Henry J Gunawan Cs semakin mengerucut. Pasalnya, fakta persidangan terdakwa notaris Umi Chalsum yang menjadi saksi untuk terdakwa Henry J Gunawan, notaris Yuli Ekawati yang juga mantan anak buah Henry J Gunawan, terdakwa Reny selaku dirut PT Dian Fortuna dan terdakwa notaris Dyah Nuswantari Ekapsari mengungkapkan, bahwa dirinya dimintai bantuan untuk membuat akte pelepasan tanah di Desa Pranti oleh terdakwa Reny karena peta bidang yang dikeluarkan BPN Sidoarjo sudah keluar. "Saya disodori petikan akte oleh notaris Suharto dengan penandatanganan akte saya lakukan tahun 2008 selaku notaris pengganti, saya berani tandatangan karena diyakinkan oleh notaris Suharto selaku notaris yang saya gantikan bahwa semua berkas tidak ada masalah, " ujar notaris Umi Chalsum. Umi Chalsum mengaku, dirinya bukan yang membuat konsep akte pelepasan tanah desa Pranti, melainkan dilakukan sesuai perintah notaris Suharto. "Saya hanya tanda tangan saja, karena dijamin aman tidak ada masalah dikemudian hari," kata Umi Chalsum. Umi Chalsum juga mengakui bahwa penandatanganan akte pelepasan tanah di Desa Pranti Kec Sedati seluas 20 hektare dengan nilai transaksi Rp 15 miliar dan baru dibayar Rp 3 miliar dilakukan di kantor PT Gala Bumi Perkasa yang merupakan milik Henry J Gunawan. Saksi Umi Chalsum juga mengakui bahwa dalam pelepasan tanah tersebut berkas yang dilampirkan hanya foto copy surat alas tanah. "Yang asli hanya ditunjukkan oleh camat Moro saja," jelasnya. Umi Chalsum juga mengatakan, sejak pembelian tanah Desa Pranti oleh PT Gala Bumi Perkasa hingga sekarang belum terbit sertifikat tanahnya. Sementara saksi Yuli Ekawati yang merupakan mantan anak buah terdakwa Henry J Gunawan dan menjabat staf legal PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tahun mulai tahun 1997 hingga 2012 mengakui bahwa PT Gala Bumi Perkasa membeli tanah di desa Pranti dari Reny selaku Dirut PT Dian Fortuna. Bahkan Yuli Ekawati mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan giro bilyet pembayaran uang pembelian tanah Desa Pranti kepada Reny selaku Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Saat dicecar pertanyaan oleh jaksa mengenai peran Henry J Gunawan dalam pembelian tanah di Desa Pranti, saksi Yuli Ekawati mencoba menutupi peran Henry J Gunawan. Namun ketika didesak oleh jaksa Budhi, saksi Yuli Ekawati akhirnya keceplosan omong, sesuai keterangan saksi Raja Sirait bahwa giro bilyet yang dibayarkan untuk membeli tanah Desa Pranti tersebut ditandatangani oleh Henry J Gunawan. "Itu saya ketahui dari pernyataan pak Raja Sirait," terangnya. Saksi Yuli Ekawati juga mengakui bahwa hingga sekarang tanah Desa Pranti yang dibeli oleh PT Gala Bumi Perkasa belum keluar sertifikat tanahnya. Sebelumnya pada sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP, kata, JPU Budhi Cahyono. Modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta autentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektare itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektare tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU