PT Kereta Api Indonesia Lepas Palang Pintu Perlintasan KA di Jalan Nias Kot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Sep 2019 16:04 WIB

PT Kereta Api Indonesia Lepas Palang Pintu Perlintasan KA di Jalan Nias Kot

SURABAYAPAGI.COM, Blitar -Kemelut atas di tutupnya lintasan Rel Kereta Api di Jl.Nias Kec.Sananwetan Kota Blitar oleh pihak PT KAI Daop VII, hari ini (Rabu 11/9) akhirnya membongkar Palang pintu rel KA, namun untuk 4 tiang pathok tetap berdiri tegak di sisi rel kereta api di Jalan Nias. Pintasan rel kereta yang menghubungkan Surabaya - Jakarta dan kota lain di Jawatengah yang lewat jalur selatan, palang pintu lintasan rel kereta api di tabrak mobil pick up (7/9) malam sekitar pukul 20.00 namun, mobil yang menabrak kabur. Sementara palang pintu yang melintang di atas rel, KA dari arah Malang melaju ke Stasiun Blitar,akibatnya palang pintu yang terbuat dari besi dengan panjang 10 meter tertabrak kereta api akibatnya kereta mengalami kerusakan parah. Setelah pihak Dinas Perhubungan dan PT.KAI Daop VII Madiun melakukan pertemuan, akhirnya muncul kesepakatan, bahwa perlintasan kereta yg diberi pathok tetap berdiri sedangkan palang pintu dan sirine pertanda kedatangan KA di cabut pihak PT.KAI, "Jadi untuk palang pintu tetap kita cabut termasuk sirine sedangkan pathok di tengah lintasan Rel KA tetap berdiri gunanya untuk mengantisipasi kecelakaan pengguna jalan," jelas Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendri Witoko. Sementara Kadin Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono, mengharapkan agar palang pintu KA tidak dilepas termasuk sirine. "Kami meminta agar palang pintu tidak dilepas juga sirine. Tapi, keputusan dari pihak Daop VII Madiun tidak bisa ditawar dan mulai hari ini membuka palang pintu di Jalan Nias," kata Priyo Suhartono, Rabu (11/9/2019). Palang pintu dilepas KAI setelah sebelumnya mempersempit perlintasan di Jalan Nias dengan memasang blokade menggunakan pathok cor di tengah jalan sehingga tidak bisa dilewati mobil. Pelepasan palang perlintasan di Jalan Nias karena PT. KAI menemukan ada kesalahan prosedur yang disebabkan dua palang perlintasan yang dilakukan oleh satu pos jaga. "Memang sesuai aturannya, satu pos ada satu perlintasan," kata Priyo. Setelah nego Dinas Perhubungan dan PT KAI Daop VII hanya palang pintu yg dilepas, sedangkan sirine tetap berfungsi. "Kesepakatan sirine tetap aktif guna mencegah kecelakaan, hanya tiang pathok tetap dipasang." terang Ismail Komandan Regu Polsus KA. Kepada wartawan. "Sekarang kami masih menyiapkan pengaman pengganti di perlintasan Jalan Nias. Ke depan, kalau pengaman pengganti sudah terpasang, kami juga akan melepas beton yang membatasi akses mobil lewat di lokasi," ungkap Priyo Suhartono. Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan juga mengatakan perlintasan di Jalan Nias beberapa kali rusak diterobos. Tahun 2017 ada empat kali kejadian palang ditabrak, tahun 2018 terjadi sekali, dan 2019 sudah dua. Penutupan tersebut dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun menurut Ixfan karena sesuai amanah UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 94 ayat (1) menyebutkan untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Sementara pada ayat dua disebutkan penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, serta peraturan mentri (Permen) no 94 th 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan. "PT. KAI hanya sebagai operator. Karena jika membuat perlintasan sebidang hanya untuk mengurai kemacetan dan keselamatan perjalanan KA diabaikan maka melanggar Undang-undang," kata Ixfan.Les.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU