Puluhan Buruh di Jombang Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Nov 2020 12:55 WIB

Puluhan Buruh di Jombang Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah

i

Aksi unjuk rasa buruh di Jombang tuntut kenaikan upah. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Puluhan buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Bersatu Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Disnaker Jombang.

Dalam aksi teraebut, buruh menuntut agar dewan pengupahan Kabupaten Jombang segera menerbitkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten Jombang kepada Gubernur Jatim.

Baca Juga: Bencana Tanah Gerak di Jombang, Pemkab Siapkan Lahan untuk Relokasi

Ketua Divisi Sekretariatan SBPJ Kabupaten Jombang, Sutrisno mengatakan, bahwa hari ini Provinsi Jatim telah menaikkan upah sebesar 5,65 persen. Dan buruh berharap, Jombang mengikuti kenaikan seperti provinsi.

"Karena yang jelas, setiap kebutuhan ekonomi yang kami jalani, pasti setiap tahunnya akan meningkat. Ini tidak seperti yang kita harapkan, karena Pemerintahan Jombang tidak menperhatikan nasib buruh," katanya, Kamis (19/11/2020).

Sutrisno menjelaskan, untuk kenaikan upah di Kabupaten Jombang pihaknya berharap sesuai apa yang disampaikan oleh Gubernur Jatim sebesar 5,65 persen. Untuk hasil survei sesuai kebutuhan hidup sampai yang kita alami saat ini.

"Kalau Penerintah Jombang tidak menemui, tidak ada kesepakatan, maka kami akan terus melakukan aksi secara terus menerus hingga ada kenaikan upah di Jombang," tukasnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Jombang Gelar Grebek Apem

Sementara itu, Kepala Disnaker Jombang, Purwanto menerangkan, bahwa soal usulan besaran upah buruh di Jombang sudah dibahas oleh dewan pengupahan kabupaten (DPK) dengan Pemkab Jombang di Yogyakarta.

"Pihak Apindo menginginkan upah turun, sedangkan dari perwakilan buruh menghendaki upah naik. Karena ada dua angka, kan tidak mungkin keduanya diusulkan," terangnya.

Sehingga, lanjutnya, DPK sepenuhnya menyerahkan pada Bupati Jombang untuk merekomendasikan besaran UMK pada gubernur. Dan sekarang proses UMK Kabupaten se Jatim sedang digodok di provinsi.

Baca Juga: Meriah, Kirab Adipura di Jombang Disambut Antusias Masyarakat

"Untuk besaran UMK itu berapa, kami mohon maaf tidak punya kewenangan untuk menyampaikan. Untuk menghindari polemik, maka kita tunggu saja ibu gubernur, karena proses sedang ada di sana,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,65 persen. Dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000, menjadi Rp 1.868.777 pada tahun 2021.

Keputusan menaikkan upah sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu. Dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020. suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU