Puluhan Pengendara Motor Terjaring Patroli di Malam Minggu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Jul 2020 21:09 WIB

Puluhan Pengendara Motor Terjaring Patroli di Malam Minggu

i

Petugas memberikan pembinaan kepada para pengendara motor yang terjaring dalam patroli yang digelar pada Minggu (26/7) malam kemarin.

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Satlantas Polresta Malang Kota menindak sejumlah pelanggar lalu lintas dalam patroli yang digelar pada Minggu (26/7) malam kemarin.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2020.

Baca Juga: Polresta Malang Gelar Tes Kesehatan untuk Petugas Pemilu

“Jadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 01.00 WIB, kami lakukan patroli malam di sepanjang jalan wilayah Kota Malang. Saat melewati area sekitar SPBU Jalan Ciliwung, Kecamatan Blombing, anggota melihat ada sekumpulan pengendara motor yang sedang berkerumun,” ujarnya, Minggu (26/7).

Ia menjelaskan, sepeda motor yang digunakan oleh para pengendara motor tersebut tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Serta tidak layak untuk digunakan berkendara di jalan raya.

"Selain knalpot tidak standar atau brong, sepeda motor mereka tidak dilengkapi perlengkapan berkendara seperti spion tidak lengkap. Bahkan beberapa kendaraan ada yang tidak memiliki pelat nomor," tambahnya.

Petugas kemudian segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada para pengendara motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, beberapa pengendara motor juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan sebagian besar kendaraan juga tidak dilengkapi dengan STNK.

Baca Juga: Awalnya Saling Berantem, Lalu Berdamai, Tapi Saling Lapor, Kini Tiga Mahasiswa Tersangka

"Akhirnya para pengendara serta kendaraannya kami bawa ke Mapolresta Malang Kota. Para pengendara kami berikan imbauan dan pembinaan agar tertib dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas," jelasnya.

Setelah dilakukan pembinaan, sejumlah pengendara motor tersebut kemudian diberikan hukuman/sanksi berupa tilang.

"Ada sebanyak 52 pengendara yang kami berikan surat lembar tilang. Selain itu 20 lebih kendaraan roda dua masih kami amankan di Mapolresta Malang Kota. Kendaraan diamankan karena selain tidak dilengkapi STNK, beberapa kendaraan juga tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya meminta agar semua masyarakat untuk tetap selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

Baca Juga: Diduga Dimutilasi Tukang Pijat, Arek Suroboyo Hilang sejak Oktober 2023

“Lengkapi kendaraan dengan persyaratan kelengkapan berkendara yang aman, seperti spion harus dua dan knalpot sesuai standar pabrikan motor. Selalu gunakan helm SMI dan membawa SIM serta STNK. Jadilah selalu pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tandasnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU