Pungli Akta Tanah, Perangkat Desa Dilaporkan Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 13:51 WIB

Pungli Akta Tanah, Perangkat Desa Dilaporkan Warga

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung kembali melaporkan perangkat desa setempat atas dugaan pungli (pungutan liar). Setelah mambuat laporan dugaan pungli akta tanah, warga membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Tiga warga yang melapor adalah Sutari (46), Sumi (58), dan Tukianingsih (48). Menurut koordinator warga, Mualimin, terlapor adalah salah satu perangkat, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan pengurusan akta tanah. Jadi laporan pungli tetap jalan, kami memasukkan laporan baru. Entah mana nanti yang diproses lebih dulu, ujar Mualimin, Kamis (18/7). Sebelumnya perangkat tersebut memungut biaya untuk pengurusan akta tanah. Namun hingga lebih dari setahun, akta yang dijanjikan tidak pernah selesai. Bahkan tanah warga justru sudah terbit sertifikat hak milik, lewat program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu pelapor, Sutari mengaku pernah mengurus akta tanah seluas 125 ru, pada Februari 2018. Perangkat desa yang dilaporkan sempat memungut Rp 10 juta untuk biaya penerbitan akta. Ta/02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU