Pungli di KUA Karang Pilang, Jadi Sorotan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Sep 2019 06:51 WIB

Pungli di KUA Karang Pilang, Jadi Sorotan

Alqomar, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Karangpilang Surabaya, mendadak jadi sorotan. Gara-garanya, ada unggahan di media sosial Twitter pada 2 September 2019 yang menunjukkan ada biaya untuk mengurus duplikat buku nikah. Biaya ini diduga kuat sebagai pungutan liar (pungli). ------ Informasi tersebut diunggah lewat Twitter oleh @apriskafiolita. Ia menulis kalau saat mengurus duplikat buku nikah dikenakan biaya Rp 250 ribu. Padahal tertulis di dinding KUA duplikat buku nikah = Rp 0. "Minggu lalu kami kena, musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250.000. Padahal tertulis di dinding KUA:Duplikat Buku Nikah=0," tulis dia. Ia juga memberikan informasi kalau persyaratan juga sangat tidak dimudahkan. Harus bawa copy buku nikah, KTP, KK asli. Ia pun mencari informasi mengenai apakah memang biaya duplikat buku nikah itu resmi atau tidak. Unggahan apriska tersebut pun menjadi viral. Unggahan itu telah retweet sebanyak 10 ribu kali hingga artikel ini dibuat. Unggahan apriska pun ditanggapi oleh Kementerian Agama (Kemenag). Lewat akun twitter Kementerian Agama disebutkan kalau pihaknya akan menindaklanjuti untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat. Terima kasih atas informasinya kami tindak lanjuti ke satker tersebut untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat" tulis admin Kementerian Agama. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya Husnul Maram mengatakan pihaknya telah menindak tegas empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di KUA Karang Pilang. Tiga orang ASN itu dipindah tugas ke KUA lain yang levelnya lebih rendah. Sedang Kepala KUA Karang Pilang masih menunggu kebijakan Biro Kepegawaian Kementerian Agama. "Tiga orang itu dalam rangka rekreasi tugas, kami pindahkan ke KUA Kecamatan yang kelasnya di bawah Karang Pilang. Untuk Kepala KUA, kami tidak bisa memindah begitu saja karena itu menyangkut SK yang berwenang Kepala Kanwil Kemenag Jatim, karena saat ini masih diisi Plt, maka akan diserahkan ke Kepala Biro Kepegawaian Kemenag pusat," ungkapnya, Rabu (4/9/2019). Husnul mengatakan, kasus ini sudah diproses oleh Kemenag Surabaya. Mengenai sanksi masih menunggu tim Inspektorat Pusat yang akan datang ke Kemenag Surabaya pada Jumat 6 Agustus mendatang untuk mendalami kasus ini. Dengan adanya peristiwa ini, lanjut Husnul, bisa menjadi pelajaran sangat berharga bagi ASN di mana pun berada. Khususnya lagi di KUA. Karena KUA ini adalah lembaga resmi Pemerintahan, dan tugasnya adalah melayani masyarakat, dan ada aturan jelas, bahwa pengurusan apapun di dalam kantor adalah gratis. "Saya ulangi lagi, pengurusan apapun di KUA adalah gratis," tandasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU