Pungli-Suap Ratusan Juta, Diduga Masuk ke Oknum Disdik Kab. Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jul 2020 22:30 WIB

Pungli-Suap Ratusan Juta, Diduga Masuk ke Oknum Disdik Kab. Kediri

i

Salah satu judul buku untuk TK di Kabupaten Kediri yang diduga sudah “diatur” oleh oknum Disdik Kabupaten Kediri. Foto: Sp/tim SP

 

 

Baca Juga: SMP YPPI 1 Surabaya Terbitkan 2 Buku Karya Siswa

Skandal Pengadaaan Buku dan APE untuk TK Se Kabupaten Kediri 

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dugaan adanya pengkondisian buku di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) se Kabupaten Kediri yang terjadi tahun 2020 diperkirakan mencapai keuntungan ratusan juta. Keuntungan itu diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.

 Dari informasi Surabaya Pagi di lingkungan Pemkab Kediri, Senin (13/7/2020), setelah pemuatan berita di harian kita edisi Senin kemarin berjudul “Pengadaaan Buku dan APE untuk TK Se-Kabupaten Kediri, Diduga Dikondisikan”, mulai banyak yang buka suara.

Terutama terkait pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2020 terjadi pada bulan Juni lalu. Dari pencairan tersebut sekitar 50 persen langsung digunakan sekolah untuk pembelian buku siswa. Sementara pembayarannya ditengarai dikoordinir oleh tiap Ikatan Guru TK (IGTK) Kecamatan dan IGTK Kabupaten.

Sumber Surabaya Pagi yang juga Kepala Sekolah mengaku, untuk pembelian buku siswa tahun ini berjalan sejak dana BOP PAUD cair beberapa bulan lalu. Bahkan pihaknya juga sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana tesebut.

“Kita sudah selesai untuk laporannya. Ini tinggal menunggu kiriman buku,” ujar perempuan yang minta namanya dirahasiakan, Senin (13/7/2020).

Ia mengaku, mulai dari penyelesaian laporan pertanggungjawaban hingga pembayaran buku ini dikoordinir oleh IGTK Kecamatan. Di sini setiap IGTK Kecamatan meminta jatah fee dari total pembelanjaan buku di setiap sekolah.

“Dalam pembelanjaan ini untuk IGTK Kecamatan kebagian Rp 10 ribu per paket buku. Kemudian IGTK Kabupaten Rp 10 ribu. Selanjutnya untuk dinas kita tidak tahu, karena uang pembayarannya dikoordinir tiap IGTK Kecamatan dan dilanjutkan diberikan ke penyedia,” jelasnya.

Baca Juga: Tumbuhkan Motivasi Belajar Siswa dengan Model Pembelajaran Diferensiasi

Dengan kondisi ini diperkirakan fee pembagian dari pembelanjaan buku tersebut diduga mencapai ratusan juta. Dari data yang didapat di lapangan, jumlah sekolah TK se Kabupaten Kediri mencapai 731 sekolah. Sekolah tersebut tersebar di 26 Kecamatan. Dari total jumlah sekolah itu, total siswa keseluruhan mencapai sekitar 30 ribu yang terbagi dalam dua kelas yakni kelas A dan kelas B.

Sementara pada pencairan pertama tahun ini, sekolah diwajibkan terlebih dahulu membeli buku untuk kelas B. Pembelanjaan tersebut se Kabupaten Kediri mencapai sekitar 15 ribu siswa. Sehingga jika dihitung, diduga total keuntungan fee untuk IGTK Kecamatan mencapai Rp 150 juta dan IGTK Kabupaten mencapai Rp 150 juta dari total pembelanjaan se Kabupaten Kediri. Hitungan ini melihat besaran fee pembagian untuk IGTK Kecamatan dan IGTK Kabupaten yang diketahui sebesar Rp 10 ribu tiap pembelanjaan buku per siswa yang kemudian dikali siswa se Kabupaten Kediri.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan lembaga sekolah di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) se Kabupaten Kediri manyun atau kesal. Kekesalan itu berawal dari keberadaan dugaan pengkondisian buku ajar siswa tahun 2020 di tingkat TK se Kabupaten Kediri.

 

Dari informasi yang dihimpun tim Surabaya Pagi sejak Senin (6/7/2020) hingga Minggu (12/7/2020), anggaran pengadaan buku tersebut diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) tahun 2020. Pengkondisian ini ditengarai karena ada tekanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Modusnya pun tergolong rapi. Laporan pertanggungjawabannya selesai sebelum barang pembelanjaan dikirim ke sekolah.

Baca Juga: Eksekusi TK di Malang Gagal, Kasek Tolak Relokasi

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Kediri, Sujud Winarko saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini pihak dinas pendidikan sama sekali tidak pernah mengkoordinir pembelanjaan dana BOP PAUD di tingkat sekolah.

“Tidak ada pengkondisian, kalau pengkondisian berarti ada arahan. Penggunaan dana BOP itu ada aturan Permendikbud-nya. Semua pakai itu dan semua hampir sama petunjuknya teknisnyna untuk pengadaan,” akunya.

Sujud menegaskan, jika pada penyusunan RAB selalu yang membuat pihak sekolah. RAB tersebut hanya diketahui pengawas yang kemudian harus disesuaikan Juknis. Sedangkan pada pembelanjaannya, dinas menyerahkan seluruhnya pada tiap lembaga sekolah.

“RAB ini yang membuat sekolah bukan dari dinas. Setelah sesuai selanjutnya menjadi proposal yang dikirim ke dinas untuk diajukan ke pusat. Untuk revisi itu artinya harus sesuai juklak dan juknis BOP PAUD,” tegasnya. tim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU