Punya Harta Rp 18 Miliar, Irjen Firli Akhirnya Terpilih Ketua KPK Periode 2

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Sep 2019 09:09 WIB

Punya Harta Rp 18 Miliar, Irjen Firli Akhirnya Terpilih Ketua KPK Periode 2

SURABAYA PAGI.COM, Jakarta- Komisi III DPR akhirnya menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan KPK. Hasilnya, Irjen Pol Firli Bahuri, capim yang disebut melakukan pelanggaran kode etik berat, justru terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Ini hasil keputusan Rapat Pleno Komisi III DPR yang berlangsung hari Kamis (12/9/2019) sampai Jumat (13/9/2019) dini hari. Sebelumnya, Komisi Hukum DPR menggelar proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon pimpinan komisi antirasuah, dari tanggal 11-12 September 2019. Lalu, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara (voting) yang diikuti 56 anggota Komisi III DPR perwakilan 10 fraksi. Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 nama calon pimpinan KPK yang tertulis di selembar kertas, kemudian memasukkannya ke dalam kotak suara berbahan mika transparan. Dari proses voting, Firli Bahuri mendapat suara paling banyak (56 suara). Kemudian Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan pemilihan Firli dilakukan lewat diskusi yang dihadiri seluruh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi). "Dalam rapat pleno Komisi III DPR berkaitan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023, berdasarkan diskusi musyawarah seluruh fraksi yang hadir," ucapnya, di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Jumat (13/9). "Menyepakati untuk menjabat pimpinan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi masa bakti 2019-2023 sebagai ketua, yang pertama, adalah saudara Firli Bahuri," kata Azis. Riuh tepuk tangan anggota dewan menyambut pengumuman itu. Sekadar informasi, Sejak tahapan seleksi capim KPK, nama Irjen Firli memang jadi sorotan masyarakat dan dinilai cukup kontroversial. Firli sendiri bukan orang asing di lingkungan KPK, karena dia pernah menjabat Deputi Penindakan selama 1 tahun 2 bulan, terhitung mulai tanggal 6 April 2018 sampai 19 Juni 2019. Kapolda Sumatera Selatan juga disebut memiliki kekayaan lebih dari Rp 18 miliar. Selain itu, sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan capim KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023. Tak hanya itu, Irjen Firli disebut-sebut diduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan. Dugaan pelanggaran itu terkait pertemuan dengan Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang Gubernur Nusa Tenggara Barat, yang tengah diselidiki keterlibatannya dalam proses pembagian deviden penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional. Tapi, dalam uji kelayakan dan kepatutan, Firli mengklarifikasi kalau pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang tidak direncanakan, dan sama sekali tidak membicarakan kasus yang tengah diusut KPK. Firli yang sekarang tercatat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, bisa meyakinkan Anggota Komisi III kalau tidak ada pelanggaran dalam pertemuan itu. Lebih lanjut, Firli menegaskan siap bekerja sama dengan institusi lain dalam upaya memberantas korupsi, dan tunduk pada Undang-Undang dalam menjalankan tugasnya, kalau dipercaya memimpin KPK.(jak)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU