Punya Kekayaan Rp 37 M, Ari Askhara Hobi Koleksi Mobil Mewah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Des 2019 06:00 WIB

Punya Kekayaan Rp 37 M, Ari Askhara Hobi Koleksi Mobil Mewah

Skandal di Maskapai Garuda Kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, hanya membuat I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mendapat sanksi administrasi. Usai kedapatan membawa barang ilegal menggunakan Airbus A330-900 milik Garuda, Ari Askhara dicopot sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Sejumlah pihak ingin kasus tersebut dibawa ke ranah hukum bila ditemukan unsur pidananya. ---------------- Jaka Sutrisna-Erick Kresnadi, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diduga diselundurpkan itu terbilang memiliki harga mahal. Untuk Harley Davidson klasik tipe Shovelhead keluaran tahun 1972 berkisar Rp 800 juta. Sedang sepeda beremerek Brompton berkisar Rp 30 juta-80 juta. Dikutip dari lamanelhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Ari Askhara tercatat sebesar Rp 37.561.339.665. Data tersebut berdasarkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Ari tertanggal 28 Maret/Periodik-2018. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan data LHKPN periode sebelumnya yang berjumlah Rp 29.392.625.000. Mayoritas harta kekayaan Ari Askhara berupa tanah dan bangunan yang memiliki nilai Rp 23.275.000.000. Selain tanah dan bangunan, ia juga memiliki sejumlah koleksi mobil. Salah satunya, Mitsubishi Pajero Sport Mitsubishi Pajero Sport. Dari LHKPN, Ari tercatat memiliki mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep Tahun 2012 dengan pembelian seharga Rp 325 juta. Kemudian, Mazda 6 Sedan tahun 2017. Mobil Askhara yang kedua ini seharga Rp 420 juta. Untuk mobil mewah ketiga yang dimiliki Ari, yakni mobil Lexus minibus tahun 2016 seharga Rp 625 juta. Sayangnya di laporan harta kekayaan yang bersangkutan tidak disebutkan secara terperinci jenis mobil Lexus 2016 yang dimiliki oleh Ari Askhara ini. Dari ketiga mobil yang dilaporkan tersebut, totalnya yakni Rp 1,37 miliar. Disoroti KPK Menyoroti kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang menyeret Ari Askhara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang membeberkan sejumlah modus permasalahan yang terjadi di bandara maupun di pelabuhan. Modus tersebut diantaranya penyelundupan barang, serta memasukkan barang tidak sesuai dengan catatan. "Jadi bagaimana cara orang memasukkan barang kemudian menghindar dari tax, itu kan modus sudah banyak dan sudah umum atau apakah itu menurunkan harga, tidak cocok barang dengan isiannya. Itu kan sudah modus umum," kata Saut saat menghadiri diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019). Lebih lanjut, Saut menceritakan bahwa modus tersebut sudah terjadi sejak lama di bandara dan pelabuhan. Kata Saut, dirinya sudah pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara ketika awal-awal menjabat pimpinan KPK. "Sejak awal saya di KPK sudah mencoba masuk di Priok langsung. Membuka kontainer, pergi ke bandara, melihat sendiri mereka melakukan bahwa ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan. Itu modus itu seharusnya dihentikan," bebernya. Saut mengaku tidak bisa masuk terlalu dalam keranah tersebut sebab bukan masuk kedalam kewenangan KPK. Saut menyerahkan ada tidaknya modus-modus permainan penyelundupan barang tersebut ke ranah aparat penegak hukum lainnya. "Apakah itu ada main dengan orang-orang yang bertanggung jawab disana. Ya kembali lagi pemeriksaan itu dilakukan, sama yang dicontohnya yang disebut kunci inggris eh engga taunya didalam bukan kunci inggris, kendaraan. Ini modus yang segera kita hentikan, KPK kedepan bisa supervisi," ungkapnya. Dipidana Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan pihaknya akan mengonfirmasi kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan Brompton yang dilakukan Ari Ashkara, ke kepolisian. Dia ingin kasus tersebut dibawa ke ranah hukum bila ditemukan unsur pidananya. "Kita juga akan tanyakan kepada pihak kepolisian terkait kasus ini, harusnya bisa dipidanakan, ini kan penyelundupan. Kenapa yang ecek-ecek ditangkap, ini dibiarkan berlalu?" kata Ahmad Ali, Minggu (8/12/2019). Ali menegaskan semua sama di mata hukum. Dia tidak ingin ada yang diistimewakan. Namun, dia meminta masyarakat tidak menghujat Ari jika tidak terbukti melanggar hukum. Ari juga mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lain. "Kalau dia memenuhi unsur mestinya harus dipidanakan, kalau tidak ada delik kita tidak bisa memaksakan itu," ujar dia. Hal senada diungkapkan politisi Gerindra, Iwan Sumule. "Masih tentang dirut Garuda, dulu Indra Setiawan, eks Dirut Garuda dihukum pidana hanya karena menerbitkan Surat Tugas kepada Pollycarpus (pilot Garuda)," kata Iwan melalui akun twitternya, Minggu (8/12). Saat itu, Iwan diamankan Mabes Polri 14 April 2007 silam dan divonis satu tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Indra dianggap bersalah karena memberikan bantuan dengan sengaja menugaskan Pollycarpus sebagai staf perbantuancorporate atauaviation security dalam penerbangan bersama Munir. Merujuk penanganan kasus tesebut, seharusnya ada sanksi pidana yang juga diberikan kepada Ari Askhara. Hal itu, kata Iwan, diperkuat dengan sama-sama adanya bukti pidana. "Sekarang kasus penyelundupan Ari Askhara, mestinya juga dihukum pidana, tak hanya diberi sanksi administrasi," tandasnya. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Kepala Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto menilai seharusnya Ari Askhara sudah dicopot dari Garuda Indonesia saat kasus laporan keuangan. Menurut Toto, apa yang dilakukan Ari Askhara tersebut sudah melanggar prinsipgood corporate governance (GCG). "Misal dalamcase Garuda, sebetulnya pada saat mereka membuat lapkeu (laporan keuangan) 2018 yang kemudian dianulir oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan otoritas bursa, harus diambil tindakan tegas," kata Toto. Kejadian tersebut hanya memberikan sanksi kepada jajaran direksi BUMN dan komisarisnya. Denda tersebut dibagi menjadi tiga, pertama denda Rp 100 juta kepada Garuda sebagai emiten, kedua denda Rp 100 juta kepada masing-masing direksi, dan ketiga denda Rp 100 juta secara kolektif bagi direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan. Menurut Toto, sanksi yang diberikan tidak cukup berat bagi jajaran direksi Garuda Indonesia. Apalagi pada saat itu, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN secara tegas menyatakan tidak perlu mencopot Ari Askhara. "Tidak cukup hanya dengan membayar denda yang ditetapkan OJK. Tapi Kementerian BUMN saat itu tidak sampai pada tindakan yang cukup tegas," jelas dia. Pengganti Ari Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal ditunjuk Menteri BUMN sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia. Adapun hal pertama yang akan dilakukan Fuad Rizal sebagai pengganti Ari Askhara adalah melakukan konsolidasi di internal perusahaan "Kita lihat dulu lah, ini kan baru, saya juga mesti konsolidasi internal dulu," ujarnya, Minggu (8/12) kemarin. Sementara mengenai tugas khusus yang akan dilakukan, Rizal mengaku tidak akan tugas berat yang dilakukan. Dia hanya akan menjalankan operasional perusahaan sampai Rapat Umum Pemilik Saham Luar Biasa (RUPSLB) digelar. "Saya urus operasinalnya aja sampai RUPSLB berjalan, nanti tergantung di RUPSLB nanti terus atau nggak kan nggak tahu," jelasnya.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU