Punya Uang Distempel hingga Dicoret, Segera Tukar ke BI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Nov 2018 16:33 WIB

Punya Uang Distempel hingga Dicoret, Segera Tukar ke BI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik agar layak edar di khalayak. Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian rupiah. Untuk itu, masyarakat diminta senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang rupiah tersebut tergolong dalam uang yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran. Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke BI atau bank umum terdekat. Demikian dikutip dari keterangan tertulis BI, Senin (12/11/2018). Sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar. Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, BI telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website BI (www.bi.go.id). Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor BI terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah. Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia (BICARA)-131, pada jam kerja (08.00 - 16.00 WIB).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU