Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Banyuwangi Sukses Gelapkan Belasan Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Agu 2020 21:20 WIB

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Banyuwangi Sukses Gelapkan Belasan Motor

i

Pelaku penggelapan motor saat rilis kasus di Polresta Banyuwangi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus pelaku penggelapan motor yang telah beraksi di 14 lokasi.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Pelaku yang diketahui bernama Mulyono alias Made (40) itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban penggelapa bernama Supomo.

"Dari laporan ini kita lakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (26/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pria berbadan kekar dan bertato itu kerap melakukan aksi penggelapan motor. Modusnya berpura-pura menjadi pembeli. Dari aksinya itu, lanjutnya, Made telah beraksi di 14 TKP yang berbeda.

Pelaku, sebelum melancarkan aksinya berselancar di situs jual beli motor online. Setelah menemukan target incarannya, pelaku melakukan penawaran.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka membuat janji dengan calon korban untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD).

Saat bertemu itu, lanjutnya, Made meminta korban untuk menunjukkan STNK dan BPKB motor. Setelah surat kendaraan terbukti lengkap, tersangka lalu memulai melancarkan tipu muslihatnya.

"Setelah surat kendaraan dipegang tersangka, pelaku berpura-pura ingin mengecek kondisi motor, test drive. Korban yang tidak menaruh rasa curiga mempersilahkan tersangka menjajal sepeda motornya dan dibawa kabur," ujar dia.

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda CB 150 Verza CW lengkap beserta STNK dan BPKB.

"Jadi motor tersebut sudah dijual oleh tersangka seharga Rp 17 juta. Karena memang STNK dan BPKB nya lengkap," kata Arman.

Dari catatan polisi, tersangka merupakan seorang residivis dengan serupa. Pelaku kini dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU