Puti-Armuji Terancam Pidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jun 2018 04:01 WIB

Puti-Armuji Terancam Pidana

Jika Terbukti Melanggar Kampanye karena Gunakan Fasilitas Negara, Cawagub Nomor Urut 2 Puti Guntur dan Ketua DPRD Armuji Bisa Dijatuhi Sanksi Administrasi dan Pidana. Perkara ini Mulai Diselidiki Panwaslu Kota Surabaya Laporan: Riko Abdiono, Ainul Yaqin SURABAYA PAGI, Surabaya - Laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Jatim 2018 karena menggunakan fasilitas negara, akhirnya diproses oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya. Ternyata, tak hanya Ketua DPRD Kota Surabaya yang dilaporkan. Calon Wakil Gubernur (Cawagub) nomor urut 2, Puti Guntur Soekarno, juga turut dilaporkan. Mulai Minggu (3/6/2018) kemarin, pihak pelapor diperiksa Panwaslu. Jika terbukti adanya pelanggaran penggunaan fasilitas negara, baik Armuji maupun Puti Guntur, bisa dijatuhi sanksi administrasi hingga pidana. --------- Advokat Sholeh mengungkapkan selain Armuji, nama Cawagub Puti Guntur Soekarno juga masuk dalam daftar nama terlapor. "Betul (Puti Guntur juga terlapor, red). Hari ini (kemarin) mulai pemeriksaan pelapor dan selanjutnya, saksi-saksi," ungkap Sholeh, kuasa hukum Ali Azhar, Minggu (3/5/2018). Ia pun menunjukkan bukti foto dirinya saat menghadiri pemeriksaan di Kantor Panwaslu Surabaya. Dijelaskan, pelaporan terhadap Armuji dan Puti Guntur ke Panwaslu merujuk pada dugaan pelanggaran pasal 69 huruf h Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. "Dalam pasal itu dijelaskan, seluruh pasangan calon dilarang menggelar kampanye menggunakan fasilitas negara. Pelanggaran ini juga ada sanksi pidana yaitu 1 bulan dan paling lama 6 bulan," jelas dia. Sholeh menambahkan pihaknya menganggap pelaporan ini sudah cukup bukti untuk memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Ia menyebut ada seorang saksi dari kelompok kerja PAUD dari Kenjeran yang ikut datang saat acara di kediaman Ketua DPRD Kota Surabaya itu. Isi sambutan dan surat undangan serta foto-foto saat acara juga turut dilampirkan sebagai alat bukti. "Undangannya buka puasa bersama oleh Ketua DPRD Kota Surabaya yang mengundang Paguyuban Bunda PAUD se Surabaya. Tapi di acara itu menghadirkan Puti Guntur Soekarno yang memberikan sambutan minta dukungan di Pilgub Jatim," terang mantan aktivis yang juga politisi Partai Gerindra ini. Menurut Soleh, menjadi aneh seorang cawagub tidak tahu kalau acara itu di rumah dinas Ketua DPRD. Menjadi aneh lagi cawagub tidak tahu kalau itu merupakan pelanggaran kampanye. Jika Panwas tak memproses dengan benar, pihaknya akan melaporkan Panwaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). "Kami akan mengawal pelaporan ini. Kalau Panwas tidak gerak, kami bisa laporkan ke DKPP," ancam dia. Ditanya soal posisi Sholeh yang pengurus Gerindra, Sholeh mengatakan dari awal dirinya tidak mendukung paslon Gus Ipul-Puti karena berbagai alasan. Meski Partai Gerindra mengusung Gus Ipul-Puti, dirinya tidak ada keraguan dalam menangani kasus yang menyeret nama Cawagub pasangan Gus Ipul tersebut. "Saya sejak awal tidak mendukung Gus Ipul. Saya simpatisan dari Khofifah. Bagi saya Gerindra keputusannya tidak tepat apalagi menjelang deadline," jelasnya **foto** Armuji Ngotot Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji tetap bersikukuh dirinya tidak bersalah. Politisi PDIP yang empat periode menjadi anggota DPRD Surabaya ini, kembali membantah ada unsur kampanye dalam acara buka bersama dengan Paguyuban Bunda PAUD yang dihadiri Puti Guntur di rumah dinasnya 27 Mei lalu. Armuji mempertanyakan pelaporan terkait dugaan kampanye ke Panwaslu. Menurut Armuji, kehadiran Puti di kediamannya saat itu hanya sebatas transit setelah sampai dari Bandara Juanda. Rencananya, Puti akan berlanjut melakukan kegiatan ke Kampung Dolly. Namun, kebetulan saja, Armuji sedang menggelar buka bersama dengan para ibu-ibu Paud. Di situlah kemudian Puti diajak berfoto oleh ibu-ibu dan ngobrol dengan tamu undangan dalam acara tersebut. "Sisi kampanyenya di mana, Mbak Puti itu hanya transit di rumah saya," tanda politisi yang akrab disapa Cak Ji ini. Sebelumnya, Ali Azhar, guru asal Surabaya melayangkan laporan ke Panwaslu Surabaya dengan tembusan ke Bawaslu Jatim. Disebutkan, Armuji telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi Pilgub dengan mengundang Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Puti Guntur, di rumah dinas Ketua DPRD Surabaya, Jalan Porong Nomer 8, Surabaya, Minggu (27/5/2018). Menurut UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD adalah termasuk pejabat negara . Dengan datangnya paslon di rumah dinas ketua DPR, menurut UU 4 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 5 ayat 1b bahwa dalam bentuk tatap muka dengan satu Paslon itu merupakan salah satu pelanggaran. Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Gus Ipul, Hikmah Bafaqih, yang dikonfirmasi via ponselnya 082141821xxx, tidak dijawab. Begitu juga dikonfirmasi via WhatsAp, juga tak dibalas. Begitu juga dengan Sri Untari, Sekretaris Tim Pemenangan. Dihubungi via ponselnya 081232881xxx, juga belum dijawab hingga berita ini diturunkan. Tetap Diproses Terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penindakan Aang Kunaifi menjelaskan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di rumah dinas Ketua DPRD Kota Surabaya sudah dilimpahkan ke Panwaslu Kota Surabaya. Hal tersebut mengingat kejadian berada di Kota Surabaya. "Dari Bawaslu dilimpahkan ke Panwaslu Surabaya, karena kejadiannya di Surabaya," ucapnya singkat. Sedang Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo mengatakan pihaknya masih mendalami laporan laporan tersebut. Dirinya menjadwalkan Senin (4/5/2018) ini akan melakukan pemeriksaan lagi. "Besok (hari ini) akan memanggil pihak yang melapor untuk kalrifikasi kasus dan pengumpulan alat bukti," ujarnya saat dihubungi Surabaya Pagi. Karena itu, pihaknya belum bisa memprediksi secara pasti sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti. Sebab dari pemeriksaan nanti diharapkan bisa ditemukan delik perkaranya untuk bisa ditangani oleh pihak yang berwenang. "Masih kita telusuri, terkait sanksi ada di status putusan, karena ini masih proses berjalan. Jika pidana pemilu, kepolisian dan kejaksaan yang akan menyidik dan memproses. Jika pelanggaran administrasi KPU yang akan memberikan peringatan," terang dia. Hadi juga menegaskan kalau dirinya akan betul-betul memproses kasus ini sesuai aturan main yang ada. Ia juga menepis menghadiri undangan rapat koordinasi oleh DPRD Kota Surabaya pada Senin (28/5/2018) lalu. Menurutnya agenda tersebut tidak ada subtansinya untuk dihadiri. "Saya tidak menghadiri undangan tersebut," tandasnya. Merugikan Gus Ipul-Puti Pengamat politik dari Unesa (Universitas Negeri Surabaya) Agus Mahfud Fauzi menilai kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara, bisa menjadi blunder paslon nomor urut dua (Gus Ipul-Puti). Sebab kejadian ini bisa menjadi bumerang. "Kalau memang melanggar itu merugikan betul pihak nomor dua. Sebab bisa digunakan lawan untuk bahan kampanye untuk menarik simpati masyarakat," ujarnya. Mantan komisioner KPU Jatim ini melihat, jika terbukti melanggar, Puti dan Armuji, akan mendapat sanksi administrasi. Yakni dengan diberi peringatan keras oleh penyelenggara Pemilu (KPU). Hal tersebutlah yang sangat merugikan Gus Ipul-Puti. "Saya rasa akan mendapat peringatan yang keras dan efeknya sangat besar bagi (paslon) nomor dua. Sehingga itu bisa sangat merugikan," papar Agus. "Tapi kita tunggu putusan hukumnya saja," lanjut dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU