Putri Natasiya Batal Ganti Kelamin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Nov 2019 09:36 WIB

Putri Natasiya Batal Ganti Kelamin

SURABAYA PAGI, Surabaya Sebelumya Pengajuan permohonan PN (19) mengganti kelamin perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri telah dicabut. Pencabutan dilakukan karena secara teknis berbagai bukti dan saksi dinilai belum lengkap. "Jadi seperti tadi yang sudah dijelaskan di persidangan jadi alasannya adalah lebih ke alasan teknis. Karena sebelumnya kan pemohon ini mengajukan tanpa didampingi pengacara, ujar pengacara pemohon Irwan Santoso usai sidang pada Rabu (20/11/19). "Setelah keluarga menunjuk kami, kami periksa lagi, kami cermati lagi ternyata banyak hal yang kurang. Kurang cermat, kurang lengkap. Sehingga kami memutuskan mencabut permohonan kami," imbuh Irwan. Dalam hal itu, Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriyono resmi menghentikan sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan PN. Hal itu dikarenakan sang pemohon mencabut permohonan yang ingin mengganti identitasnya menjadi laki laki tersebut. Dalam persidangan, Irwan Hadi selaku kuasa hukum pemohon menyatakan mencabut permohonan yang diajukan Putri Natasiya lantaran belum siap dengan bukti bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dalam pembuktian di persidangan yang ke empat ini. Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut,kata Irwan pada Rabu (20/11/19). Atas permohonan tersebut, Sigit Sutriono selaku hakim tunggal pemeriksa permohonan ganti kelamin ini langsung mengabulkan pencabutan tersebut. Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut, ujar hakim Sigit Sutriono menutup persidangan. Usai persidangan, Sigit Sutriono menjelaskan alasannya yang mengabulkan pencabutan permohonan ganti kelamin tersebut. Yang jelas pemohon belum siap melanjutkan ke pembuktian, kesulitan untuk menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti. Karena ini permohonan, sewaktu waktu bisa dicabut dan bisa mengajukan ulang, tandasnya. Diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin ini dikarenakan Putri Natasiya memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan Ia berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari PN. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang. Selain meminta penetapan sebagai laki-laki, Putri Natasiya juga meminta pengadilan untuk mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU