Putusan Sela ITE, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 15 Des 2018 09:10 WIB

Putusan Sela ITE, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saidah Saleh, kembali menjalani sidang Putusan Sela atas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa hari lalu. Majelis hakim yang diketuai Isjuaedi dalam perkara ini memutuskan jika dalil-dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa ditolak dan dianggap telah masuk pada pokok perkara. Hakim juga menyatakan agar persidangan ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi saksi. Selain itu, hakim Isjuaedi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Roginta Siraid SH untuk mendatangkan saksi pelapor dan saksi - saksi terkait perkara ini yang berjumlah 18 orang diantaranya saksi dari jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry, yang telah memperkarakan perkara ini hingga kepersidangan. Dari 18 orang saksi itu, 8 diantaranya berdomisili di Surabaya. Menanggapi perintah majlis hakim, jaksa Roginta lantas meminta waktu sepekan, tepatnya pada Senin (17/12/2018) untuk menghadirkan saksi saksi. "Saya minta waktu satu minggu yang mulia, untuk menghadirkan saksi-saksi," tukas jaksa Roginta Siraid menanggapi permintaan majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sururi SH MH mengatakan, jika eksepsi pada putusan sela tersebut bukan ditolak seluruhnya. Sebab, dengan adanya eksepsi ini semua pihak terkait akan mengetahui arah kasus ini dengan menghadirkan saksi saksi kepersidangan. Banyaknya saksi saksi tersebut, lanjut Sururi, sekedar untuk memenuhi pasal 282 ayat 2 KUHAP yang bakal menjadi beban jaksa. Sebab, jika saksi pilihan yang berdomisili di Surabaya tidak hadir dalam persidangan unsur dari pasal 282 menjadi tidak terpenuhi. "Jaksa telah memperbanyak saksi saksi untuk memenuhi pasal 282 ayat 2 KUHAP. Tetapi hal ini menjadi beban jaksa untuk menghadirkan saksi pilihan di Surabaya. Makanya saksinya nanti harus hadir kalau sampai tidak hadir pasal 282 ini menjadi tidak terpenuhi," ujarnya. Sururi juga menanggapi serius Terkait keterangan saksi pelapor dan saksi lainya yang keterangannya dibacakan jaksa. Jika saksi kunci tetap tidak hadir, Ia akan meminta majelis hakim dalam perkara ini untuk memanggil paksa saksi tersebut. Terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3), Saidah Saleh mengatakan, jika dirinya tidak pernah mengirimkan kalimat seperti yang disinggung dalam kasus ITE tersebut. Selain itu, Saidah tidak mempunyai kepentingan apapun dengan Bank BNI Pusat dan Bank Syariat Exim Indonesia yang bekerjasama dengan jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry yang dipimpin oleh presiden direktur Jamal Gozi Basmeleh. Jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry dan PT Pisma Putra Textile telah memperkarakan perkara ini dengan tudingan adanya pencemaran nama baik perusahaan. Dengan adanya kalimat yang berisi dugaan pelanggaran ITE yang diterima saksi General Bank BNI Pusat, Amerita, melalui pesan japri media sosial whatsapp. Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Sururi SH MH, jika pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) yang didakwakan jaksa tidak cermat dan terkesan dipaksakan. Dikarenakan pasal yang dikenakan tersebut tidak memenuhi unsur materil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 143 ayat 2b KUHAP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU