Putusan Terdakwa Dirut RS Mata Ditunda Enam Kali, Ini Alasannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Jan 2021 19:48 WIB

Putusan Terdakwa Dirut RS Mata Ditunda Enam Kali, Ini Alasannya

i

Sidang Penundaan Putusan Dirut RS. Mata Undaan Surabaya. SP/BUDI

 SURABAYAPAGI,Surabaya -Sidang putusan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) RS. Mata Undaan Surabaya, ditunda untuk keenam kalinya. Penundaan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/01/2021).

"Karena majelis hakimnya tidak lengkap, maka dari itu sidang kita tunda," kata Cokorda.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Menanggapi penundaan ini, Nuryahya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa kemudian mempertanyakan kejelasan siapa saja majelis hakim yang memeriksa perkara kliennya. "Mohon ijin Yang Mulia, majelis hakimnya itu sebenarnya Pak Parno apa Pak Tarno, karena yang memeriksa perkara terdakwa ini adalah Pak Parno," tanya Nuryahya.

Atas pertanyaan PH, Cokorda kemudian menjelaskan bahwa dalam surat penetapan majelis hakim adalah Pak Sutarno, bukan Suparno. Mengingat kondisi banyaknya persidangan di PN Surabaya, Cokorda mengaku diwakili oleh hakim Suparno." Memang tidak ada perubahan, SK penetapan itu Pak Sutarno, karena keadaan kami persidangan banyak, maka dia (Sutarno) tidak bisa mengikuti persidangan ini," jelas Cokorda.

Usai sidang, Nuryahya, saat ditemui mengatakan bahwa penundaan sidang kliennya sebanyak 6 kali dinilai tidak logis. Menurutnya, perkara ini tergolong perkara sederhana karena pembuktiannya juga mudah. " Pada intinya kami keberatan, karena pencari keadilan seperti diombang ambingkan. Padahal MA sudah mengatur terkait prosedur untuk perkara seperti ini maksimal 5 bulan. Harusnya perkara biasa, bukan khusus," terangnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Martin Ginting, Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi terkait protes PH terdakwa Sudjarno mengatakan bahwa menurut penjelasan dari Ketua Majelis Hakim Cokorda, penundaan tersebut karena hakim sebelum tahun baru sudah banyak yang cuti.

"Pak Cok juga ada acara keagamaan di Bali, sedangkan Pak Tarno juga pelatihan dan yang terakhir PN Surabaya sedang lockdown. Sehingga ditunda ke tanggal 28 Januari 2021," tutur Ginting.

Alasan penundaan sidang putusan tersebut, masih kata Ginting, semua sudah tertulis lengkap di berita acara sidang." Kata Pak Cok semua alasan penundaan sudah ada di berita acara sidang,"tandasnya.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Diketahui, perkara ini terjadi Desember 2017, ketika Dokter Sudjarno memberikan peringatan tertulis kepada Dokter Lidya, sebagai bawahannya di Rumah Sakit Mata Undaan. Dalam peringatan tersebut, disebutkan bila Dokter Lidya telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran.

Dokter Lidya merasa tuduhan tersebut tidak berdasar karena dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran etika dan profesi. Pelapor juga tidak pernah diadili oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Merasa benar, Dokter Lidya melaporkan dokter atasannya tersebut ke Polrestabes Surabaya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU