Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigative Reporting Dugaan TPPU 22 Per

Putusan Verstek Cerai Istri Bos Sipoa, Sebuah Modus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Agu 2018 21:06 WIB

Putusan Verstek Cerai Istri Bos Sipoa, Sebuah Modus

Kapolri dan Kapolda Yth, Juliana Tumbelaka, mengurus perceraian di Pengadilan Negeri Surabaya, melalui advokat Richard Handiwiyanto. Juliana dan Aris Birawa, adalah warga negara Indonesia yang beragama non muslim. Kamis (2/08/2018) hari ini, rencananya gugatan cerai Juliana akan diputuskan. Bila benar, hari ini majelis hakim mengambil keputusan, praktis tak sampai dua bulan rampung. Cepatkah sidang yang disorot publik ini? Hukum acara perdata tak mengatur lamanya proses perceraian. Artinya tidak ada yang bisa memprediksi, kecuali ada kongkalikong antara penggugat dan hakim serta panitera. Hukum acara perdata mengatur, sejak panggilan untuk sidang pertama selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah pendaftaran gugatan. Proses persidangan dimulai dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, Replik (jawaban balasan penggugat atas jawaban tergugat), Duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat), pembuktian (bukti tertulis ataupun bukti saksi), kesimpulan (terbukti atau tidaknya gugatan) dan yang terakhir adalah putusan atau hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan. Proses ini tidak terjadi dalam sidang gugatan cerai Juliana. Mengingat, Aris Birawa, yang masih satu rumah dengan Juliana, tidak pernah datang di sidang. Saya tidak tahu, apakah memang Aris Birawa, tidak boleh hadir, sehingga putusan yang dijatuhkan Majelis hakim verstek, termasuk tuntutan Juliana mengambil semua asset rumah bersama. Ataukah Aris Birawa sendiri, tidak mau menghadiri sidang gugatan cerai istrinya. Atau juga ada pola yang membuat panggilan terhadap Aris Birawa, tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum, sehingga pengacara penggugat bisa minta gugatannya diputus tanpa menunggu kehadiran Aris Birawa. Membaca Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat Pasal 11 ayat (3) yang mengatur tugas seorang hakim. Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan pertimbangan dan keyakinannya. Dalam melaksanakan tugasnya hakim dituntut mampu mengadili dan memeriksa perkara secara cermat dan teliti dari setiap gugatan yang diajukan kepadanya. Saya tergelitik dengan makna cermat dan teliti. Apakah dua hal ini sudah dilakukan majelis hakim dalam perkara gugatan Juliana Tumbelaka. Tergelitik bertanya, apakah panggilan terhadap Aris Birawa telah dilakukan secara benar dan patut? Tim wartawan saya, sudah menemui paniteranya, Alrico de Jesus, SH, tetapi tiba-tiba, kemarin cenderung tertutup. Padahal sehari sebelumnya, panitera ini terbuka, seperti mengerti tugas penyelenggara Negara terhadap hak pers dalam menjalankan hak masyarakat untuk mengetahui. (Pasal 6 ayat (a) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Setahu saya, pemanggilan tergugat dilakukan oleh Juru sita. Petugas ini yang menurut UU berwenang memanggil tergugat secara patut untuk hadir di persidangan. Menurut hukum acara perdata, pengertian panggilan yaitu menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Saya mengetahui tata cara pemanggilan yang sah dan patut, adalah dipanggil dengan surat panggilan resmi. Surat pemanggilan harus memperhatikan jarak dari tempat kediaman tergugat sampai ke tempat persidangan, sehingga melalui Pasal 122 HIRdiatur tempo antara hari pemanggilan dari hari persidangan. aturannya pemanggilan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja. Untuk mengetahui sahnya suatu panggilan meliputi tempat tinggal tergugat apakah sudah diketahui oleh juru sita? Dan apakah telah disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri (in person) atau keluarganya. Penyampaian dilakukan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan. Disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan juru sita di tempat kediaman. Saya mendapat informasi bahwa juru sita sudah mengirim surat panggilan ke Aris Birawa, sebanyak tiga kali. Antara lain, diketahui kepala desa. Mengapa bisa demikian? Bukankah Juliana masih bertempat tinggal di rumah yang pernah dihuni bersama Aris dan anaknya. Bukankah Juliana tahu, Aris Birawa, ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Jatim. Ada apa sebenarnya? Apalagi saya telisik, Polda Jatim juga tidak pernah menerima surat panggilan untuk menghadirkan Aris Birawa, dalam sidang cerai di PN Surabaya. Terkesan seperti sebuah rekayasa yang setelah dicium Surabaya Pagi, semua kebakaran jenggot. Bahkan majelis hakim berjanji tidak akan mengabulkan permintaan Juliana untuk menghaki semua rumah yang dibeli bersama Aris. Majelis hakim, konon hanya mengabulkan perceraian dan hak asuh anak. Kejanggalan ini saya bandingkan dengan kasus Ahok, yang saat ada gugatan cerai, menghuni Rutan di Markas Komando Brimob. Nyatanya, Ahok bisa menerima surat panggilan dan ia menunjuk kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang. Tetapi mengapa gugatan Juliana tidak bisa mendatangkan Aris Birawa. Ini sebuah misteri yang yang perlu diinvestigasi. Misteri ini karena, Richard, kuasa penggugat, tahu keberadaan Aris sesungguhnya yaitu di Rutan Polda Jatim. Tetapi kenapa Richard tidak membantu majelis hakim dalam memanggil Aris Birawa. Apalagi, selama ini, saya sering menyaksikan sendiri Richard sering diajak George, sang ayah dalam mendampingi bos-bos Sipoa yang diperiksa Polda Jatim. Saat saya menulis, merenung dan berpikir menggunakan mata hati, tidak Hadirnya Aris Birawa di sidang perceraian ini bisa menjadi sebuah misteri, yang harus diungkap. Kapolri dan Kapolda Yth, Semua praktisi hukum, insha Alloh tahu bahwa dasar memutus perkara perceraian, kewajiban hakim harus mengikuti hukum acara perdata yaitu dalam HIR Pasal 162 s.d Pasal 177 tentang bukti dan BW atau KUHPerdata Buku IV Pasal 1864 s.d Pasal 1945. Pasal ini mengatur alat bukti, baik bukti surat maupun bukti saksi. Mengingat umumnya kasus perceraian, ya bukti surat maupun saksi. Praktis, dua alat bukti ini menjadi dasar dalam menentukan keyakinan Hakim dalam mengambil keputusan perceraian. Seorang hakim PN Surabaya pernah saya wawancaai tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan hakim dalam penjatuhan putusan perkara perceraian. Dikatakan keyakinannya dipengaruhi dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah segala sesuatu yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan putusan yang datangnya dari dalam diri seorang hakim atau psikologi hakim. Sedangkan faktor eksternal adalah segala sesuatu yang mempengaruhi putusan hakim yang berasal dari luar diri hakim atau dari normatif hakim. Namun faktor eksternal tidak serta mertamembuat hakim terpengaruh dalam penjatuhan putusan. Nah, dalam kasus gugatan Juliana Tumbelaka, dengan tidak dihadirkan Aris Birawa, sebagai tergugat, saya bertanya kepada Hakim, faktor internal apa yang mendorong (bila hari ini 2 Agustus 2018), Majelis hakim yang terdiri Hisbullah Idris, Sigit Sutriono, Pesta Parogi HS, bakal memutus gugatan cerai dengan cara putusan verstek?. Setahu saya, hukum acara perdata mengatur model pertimbangan hakim adalah, bertitik tolak pada surat gugatan penggugat. Kemudian berorientasi pada dimensi replik, duplik. selanjutnya bukti-bukti lainnyah. Bukti ini harus sinkron dengan alasan cerai yaitu Terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga?. Suami melanggar taklik talak, perselingkuhan dan murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Alasan klasik yang dipakai pengacara untuk menggugat dan hakim untuk mengambil keputusan umumnya soal percekcokan dalam rumah tangga. Saya tak tahu alasan Juliana menceraikan Aris Birawa. Kapolri dan Kapolda Yth, Temuan soal relaas yang tidak transparan, gugatan cerai diajukan saat Aris Birawa masuk tahanan. Kemudian, Richard, pengacara penggugat adalah anak dari George, pengacara Aris dalam perkara pidana. Dengan temuan seperti ini, saya menilai seperti sebuah modus. Dalam bahasa gaul, modus diartikan atau singkatan "Modal Dusta". Bahkan kata modus dipakai di tas sekolah, topi dan lain-lain. Jadi, tidak selalu anak muda mengartikan modus itu dengan tindakan mling, yaitu pencuri yang suka modusin korban yang bakal diambil barangnya. Menurut kamus. kata "Modus" Operandi", berasal dari bahasa latin yang artinya kira - kira "Mode of Operation" atau "Cara beroperasi". Istilah ini sering digunakan untuk mendeskripsikan kebiasaan atau cara kerja seseorang. Umumnya kata modus operandi sering kali digunakan dalam tugas polisi, terkait seorang kriminal dan cara kerjanya. Nah, pengajuan gugatan cerai oleh Juliana saat suaminya ditahan, karena kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menarik untuk diinvestigasi Persoalan pelik adalah gugatan diajukan saat suaminya ditahan dan pengacara Juliana, adalah anak kuasa hukum Aris dalam perkara pidana. Apalagi dikenali oleh sejumlah advokat Peradi, Richard dan George berkantor seatap . Dengan fakta-fakta hukum seperti ini, saya berpikir perkara yang diajukan anak George ini bakal diputus verstek, yaitu tanpa hadirnya Aris Birawa, bos Sipoa. Artinya, kecil sekali majelis hakim menolak gugatan cerai Juliana. Gugatan semacam ini bisa dikatagorikan sebuah modus atau sebuah cara untuk menguasai harta gono-gini dalam rumah tangga Aris Birawa. Modus mengambil harta suami melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Saya berharap Majelis hakim yang menangani gugatan cerai Juliana, peka dengan nila-nilai yang berkembang di masyarakat. Salah satunya, Aris, didakwa dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bidikan atas perkara TPPU ini dimungkinkan Polda Jatim tidak hanya menyita asset Sipoa saja, tetapi juga bisa menyita harta pribadi Aris, Budi, Klemen dan Pdt Ronny Suwono. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU