PWI Jatim Mosi Tidak Percaya Dewan Pers, Begini Isinya!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Apr 2018 19:21 WIB

PWI Jatim Mosi Tidak Percaya Dewan Pers, Begini Isinya!

SURABAYA PAGI, Surabaya - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menyikapi secara tegas wacana Dewan Pers yang mulai ikut camput untuk melakukan perubahan peringatan Hari Pers Nasional (HPN), yang setiap tahun jatuh pada tanggal 9 Februari. Dewan Pers dinilai, tidak sesuai dengan kinerja, fungsi dan kewenangan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Alhasil, PWI Jatim menyatakan sikap melakukan mosi tidak percaya kepada Dewan Pers. Berikut Petikan Pernyataan Sikap Pengurus PWI Jawa Timur 1. Bahwa tanggal 9 Februari 1946 adalah pernyataan kebersamaan semua wartawan nasional dari berbagai media, dan organisasi wartawan yang menyatakan tanggal itu sebagai hari kelahiran Persaruan Wartawan Indonesia sehingga, menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional. 2. Bahwa Dewan Pers dalam kinerjanya sudah melangkah jauh, melanggar ketentuan UU Pers dengan melakukan verifikasi perusahaan pers, yang tidak diatur dalam UU Pers. 3. Bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sesungguhnya hanya bersifat mendata, tetapi sebagai pelaksana dan yang bertanggung jawab adalah organisasi wartawaan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat profesional. 4. Bahwa rencana perubahan HPN tanggal 9 Ferbruari, sudah jelas jelas mengkhianati perjuangan wartawan sebelum kemerdekaan, dan sesudah kemerdekaan yang sampai sekarang perjuangannya masih sangat dibutuhkan dalam menjaga NKRI. 5. Menyikapi rencana pembahasan pengubahan HPN oleh Dewan Pers, maka PWI Jatim menyatakan sikap: 6. Meminta pemerintah mengembalikan peran Dewan Pers seusai dengan UU Pers. 7. Meminta pemerintah konsisten dengan Keppres Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan HPN diperingati setiap tanggal 9 Februari 8. Meminta organisasi perusahaan pers mengambil alih verifikasi perusahaan pers dan organisasi kewartawanan untuk melakukan kompetensi wartawan secara profesional dan bertanggung jawab. 9. Meminta pemerintah melakukan perubahan mekanisme rekruitmen pemilihan komisioner Dewan Pers, secara proporsional sesuai dengan jumlah wartawan yang kompeten di seluruh Indonesia (secara rasio). (rmc)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU